IHPS I/2023

BPK Sebut Pengendalian Pemusnahan Sisa Pita Cukai Belum Optimal

Dian Kurniati | Kamis, 07 Desember 2023 | 15:51 WIB
BPK Sebut Pengendalian Pemusnahan Sisa Pita Cukai Belum Optimal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pengendalian kegiatan pemusnahan sisa pita cukai nonaktif belum memadai.

Hal itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2023. BPK menyatakan pengendalian kegiatan pemusnahan sisa pita cukai nonaktif masih memiliki sejumlah kelemahan sehingga perlu diperbaiki.

"Hal tersebut mengakibatkan adanya risiko penyalahgunaan sisa pita cukai nonaktif," bunyi IHPS I/2023, dikutip pada Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
Kejar-kejaran dengan Dump Truck, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BPK menyatakan terdapat 5 kelemahan dalam pengendalian kegiatan pemusnahan sisa pita cukai nonaktif. Pertama, penyimpanan persediaan sisa pita cukai nonaktif dalam lokasi yang sama dengan sisa pita yang aktif.

Kedua, kondisi pita cukai nonaktif tidak diberi penanda. Ketiga, pengendalian atas pencatatan sisa pita cukai nonaktif belum memadai karena dilakukan secara manual.

Keempat, monitoring proses pemuatan, mobilisasi, dan pembongkaran sisa pita cukai nonaktif tidak memadai, seperti truk transportasi dan area pembongkaran tidak dilengkapi dengan kamera pengawas. Kelima, biaya yang dikeluarkan pada proses pemusnahan melebihi PNBP yang diterima.

Baca Juga:
Bupati: Merokok Harus yang Legal karena Menyumbang Pendapatan Negara

BPK pun merekomendasikan kepada menteri keuangan agar memerintahkan dirjen bea dan cukai untuk menginstruksikan direktur teknis dan fasilitas cukai agar melakukan evaluasi atas proses pemusnahan sisa pita cukai nonaktif. Selain itu, ada pula rekomendasi membangun sistem pengendalian yang memadai secara menyeluruh dalam proses pemusnahan pita cukai.

Setelah berakhirnya tahun anggaran dan/atau berlakunya kebijakan baru di bidang cukai yang berpengaruh terhadap pita cukai, atas pita cukai yang telah disediakan tetapi tidak direalisasikan akan dilakukan pencacahan. Dalam pelaksanaannya, kantor pusat melakukan pemusnahan atas sisa pita cukai tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 16:00 WIB BEA CUKAI SEMARANG

Bupati: Merokok Harus yang Legal karena Menyumbang Pendapatan Negara

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak