KABUPATEN BANDUNG

Berlaku Hingga Akhir Tahun, Program Pemutihan Pajak Akhirnya Digelar

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Berlaku Hingga Akhir Tahun, Program Pemutihan Pajak Akhirnya Digelar

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Pemkab Bandung menggelar program penghapusan denda keterlambatan atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang berlaku dari 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan mengatakan fasilitas pemutihan pajak diberikan apabila wajib pajak membayar tunggakan PBB pada 1 Oktober hingga 31 Desember 2022.

"Melalui kebijakan Pak Bupati Bandung ini, pembayaran PBB tahun 1994 sampai dengan 2022, wajib pajak cukup membayar pokok PBB saja, bebas denda tanpa mengajukan permohonan penghapusan denda," katanya, dikutip pada Minggu (9/10/2022).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Tak hanya atas PBB, fasilitas pemutihan juga diberikan atas pembayaran tunggakan jenis-jenis pajak selain PBB seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak air tanah, dan pajak parkir.

Fasilitas pemutihan atas jenis-jenis pajak di atas berlaku atas pelunasan tunggakan untuk masa pajak Januari 2004 hingga Desember 2021.

Untuk mendapatkan pemutihan atas jenis-jenis pajak selain PBB, wajib pajak perlu mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Surat permohonan harus dilengkapi dengan surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakan daerah, daftar piutang pajak daerah, fotocopy KTP, meterai Rp10.000, dan surat kuasa apabila surat permohonan dikuasakan.

"Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Bapenda Kabupaten Bandung," ujar Erwan seperti dilansir bandungberita.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak