PROVINSI BALI

Baru Berlaku 2 Bulan, Perda Pungutan Turis Asing di Bali Bakal Diubah

Muhamad Wildan | Minggu, 21 April 2024 | 15:30 WIB
Baru Berlaku 2 Bulan, Perda Pungutan Turis Asing di Bali Bakal Diubah

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pemprov Bali bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) 6/2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Kepala Biro Hukum Setda Bali Ida Bagus Gede Sudarsana mengatakan perda direvisi berdasarkan hasil identifikasi permasalahan di lapangan.

"Arahan Pak Pj Gubernur, segera siapkan revisi perda tersebut menyesuaikan dengan kondisi di lapangan seperti apa," katanya, dikutip pada Minggu (21/4/2024).

Baca Juga:
SPLN yang Investasi di Financial Center IKN Dibebaskan dari PPh Potput

Menurut Sudarsana, diperlukan adanya pengaturan mengenai fee yang dikenakan pada wisatawan asing dalam hal Pemprov Bali bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka melaksanakan pemungutan.

Sejak diterapkannya pungutan atas wisatawan asing mulai 14 Februari 2024, Pemprov Bali telah bekerja sama dengan BPD Bali. Pengenaan pungutan melalui BPD Bali tersebut dikenai fee senilai Rp4.500.

Sudarsana menjelaskan Perda 6/2023 perlu direvisi untuk mengatur secara lebih terperinci terkait dengan rentang biaya tambahan tersebut.

Baca Juga:
Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

"Selain itu, terkait dengan tempat pemungutan dan sejumlah ketentuan lainnya yang belum diatur dalam perda," ujarnya seperti dilansir wartaterkini.news.

Sebagai informasi, pungutan wisatawan asing yang berlaku di Bali diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU 15/2023 tentang Provinsi Bali dan diatur lebih lanjut dalam Perda 6/2023.

Merujuk pada Pasal 5 Perda 6/2023, pungutan dikenakan atas wisatawan asing yang masuk ke Bali dari luar negeri ataupun dari wilayah lainnya di Indonesia. Pungutan wajib dibayar sebelum atau saat wisatawan asing memasuki pintu kedatangan di Bali.

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Besaran pungutan yang dikenakan senilai Rp150.000 per orang. Besaran pungutan akan dievaluasi setidaknya 3 tahun sekali.

Penerimaan dari pembayaran pungutan ini diklasifikasikan sebagai lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Hasil pungutan nantinya digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam dengan atau tanpa dukungan dari sumber pendanaan lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA PURBALINGGA

Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

BERITA PILIHAN