KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

Muhamad Wildan | Kamis, 21 Maret 2024 | 15:30 WIB
Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan anggaran belanja untuk bantuan beras yang disalurkan Bulog akan dicairkan seusai diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan anggaran belanja akan dicairkan di kemudian hari setelah audit BPKP. Sebagai catatan, terdapat 422.000 ton beras yang sudah disalurkan pada kuartal I/2024. Namun, belum ada anggaran belanja yang dicairkan untuk mendukung program itu.

"Yang dibagikan ke masyarakat itu stok Bulog. Nanti, setelah itu dilakukan akan diaudit oleh BPKP, kemudian baru ditagihkan oleh Bulog ke Bapanas. Lalu, Bapanas meminta tambahan anggaran untuk membayar program tersebut," katanya, dikutip pada Kamis (21/3/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Tahun ini, bantuan beras akan disalurkan kepada 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM) mulai Januari hingga Juni. Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk penyaluran bantuan beras mencapai Rp8,6 triliun.

"Ini akan kami bayarkan nanti setelah penyaluran dilakukan, audit dilakukan, kemudian ditagihkan oleh Bulog kepada Bapanas. Jadi, kita saat ini, anggarannya ada," tuturnya.

Menurut Isa, bantuan beras diberikan untuk mengatasi kerawanan pangan yang timbul akibat pasokan yang kurang dan harga yang tinggi. Anggaran terkait dengan bantuan beras ini tersedia dalam bentuk cadangan pada anggaran bendahara umum negara (BUN).

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

"DPR dan pemerintah sudah mengalokasikan semacam cadangan di anggaran BUN untuk mengatasi keadaan yang mendesak termasuk kerawanan pangan. Jumlahnya bisa saja kurang. Tetapi, sepanjang cukup, pemerintah berwenang mengalihkan kepada K/L untuk menyalurkan," ujarnya.

Sebagai informasi, kewenangan pemerintah untuk melakukan perubahan dan pergeseran anggaran belanja negara pada APBN 2024 tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) UU 19/2023 tentang APBN 2024.

Dalam ayat tersebut, pemerintah berhak menggeser belanja dari bagian anggaran 999.08 ke bagian anggaran K/L atau sebaliknya. Pemerintah juga dapat melakukan pergeseran antarsubbagian anggaran dalam bagian anggaran BUN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak