PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Bebas BBNKB, Kendaraan Luar Provinsi Diminta Lakukan Balik Nama

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Ada Bebas BBNKB, Kendaraan Luar Provinsi Diminta Lakukan Balik Nama

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB II) hingga 30 November 2022.

Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel Dharmayani Mansyur mengatakan pembebasan BBNKB II diberikan untuk mempermudah masyarakat melakukan balik nama dari luar Sulsel.

"Secara regulasi 3 bulan sejak mobil itu masuk ke Sulsel harusnya sudah balik nama, ternyata faktanya tidak begitu, tetap pakai kendaraan pelat luar tapi di Sulsel," ujar Dharmayani, dikutip Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga:
Pemegang Izin Tambang Bisa Pakai Batuan di WIUP, Asal Bayar Pajak MBLB

Tanpa adanya insentif pembebasan BBNKB II, pemilik kendaraan wajib membayar BBNKB II sebesar 1% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh gubernur.

Pembebasan BBNKB II diharapkan mendorong masyarakat melakukan balik nama. Kepatuhan dalam melakukan balik nama akan memutakhirkan data kendaraan bermotor dan mempermudah pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Database kita akan lebih akurat, penagihan lebih efektif. Akibatnya walaupun BBNKB kita satu kali ini menurun tapi akan meningkatkan PKB kita di masa yang akan datang, menarik PKB yang selama ini membayar pajak di luar Sulsel," ujar Dharmayani.

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Perlu diketahui, masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun perlu melakukan balik nama dengan memanfaatkan fasilitas ini.

Pasalnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana untuk melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bila data registrasi dihapus, kendaraan tidak dapat diregistrasikan ulang sehingga berstatus bodong dan bisa disita oleh kepolisian. Dengan fasilitas pembebasan BBNKB II, pemilik kendaraan dapat segera melakukan balik nama dan membayar PKB yang masih tertunggak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN TULUNGAGUNG

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan

Senin, 13 Mei 2024 | 14:42 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Timnas Indonesia Kembali dari Piala Asia U-23, DJBC Beri Layanan Ini

Senin, 13 Mei 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Siapkan Skema Sinergi Pemungutan Opsen Pajak

Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN TULUNGAGUNG

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Senin, 13 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Tanah atau Bangunan Kena BPHTB, Kapan Saat Terutangnya?