PROVINSI SULAWESI TENGGARA

89 Perusahaan Nunggak Pajak, Kejati Turun Tangan Lakukan Penagihan

Muhamad Wildan | Minggu, 10 September 2023 | 12:00 WIB
89 Perusahaan Nunggak Pajak, Kejati Turun Tangan Lakukan Penagihan

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews - Pemprov Sulawesi Tenggara menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penagihan pajak air permukaan.

Asisten I Setda Sulawesi Tenggara Suharno mengatakan terdapat 89 perusahaan yang tidak belum melunasi pajak air permukaan dengan nilai tunggakan mencapai Rp31 miliar.

"Kami optimistis dapat menarik pajak air permukaan, apalagi bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sulawesi Tenggara akan langsung action untuk membantu pemprov menarik PAD ini," katanya, dikutip pada Minggu (10/9/2023).

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Melalui kerja sama antara ketiga pihak, Pemprov Sulawesi Tenggara menyerahkan surat kuasa khusus yang menjadi landasan bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menagih pajak atas nama pemprov.

Selama ini, lanjut Suharno, pemprov telah mengambil berbagai upaya dalam menagih tunggakan pajak air permukaan. Namun demikian, 89 perusahaan tersebut tetap tidak menunaikan kewajiban pembayaran pajak air permukaan.

"Kami harap kewajiban-kewajiban dari para penambang khususnya pajak air permukaan segera dipenuhi sehingga pemda dan masyarakat Sulawesi Tenggara dapat merasakan PAD melalui pajak itu," ujar Suharno.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK Wly Kusumastuti menuturkan kerja sama antar-instansi bakal berfokus pada upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak yang bergerak di sektor tambang.

"Mereka [perusahaan] sudah menunggak bertahun-tahun. Sehingga kami lebih fokus ke situ. Sinergi dan kolaborasi yang dilakukan dengan harapan sehingga tunggakan pajaknya terbayar," tuturnya seperti dilansir kendaripos.fajar.co.id.

Dengan kerja sama tersebut, lanjut Ely, tunggakan pajak akan diselesaikan melalui upaya nonlitigasi. Aapabila upaya nonlitigasi tersebut tidak berhasil, KPK akan menempuh jalur litigasi.

"Langkah ini kita lakukan untuk mengembalikan hak pemda dan hak masyarakat agar pendapatan daerah dari sektor pajak bisa lebih optimal," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas