KINERJA PEMERINTAH

Indeks Efektivitas Pemerintah Naik, KSP: Tak Boleh Ada Lagi Pungli

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 September 2021 | 17:47 WIB
Indeks Efektivitas Pemerintah Naik, KSP: Tak Boleh Ada Lagi Pungli

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (sumber: KSP)

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan komitmen pemerintah untuk menghapus praktik pungutan liar (pungli).

Moeldoko juga menjamin alur perizinan berusaha yang lebih mudah dan respons cepat terhadap aduan terkait birokrasi. Pernyataan ini disampaikan Moeldoko menanggapi kenaikan skor Indeks Efektivitas Pemerintah Indonesia (Government Effectiveness Index) oleh Bank Dunia.

"Upaya pemerintah untuk menjaga akuntabilitas dan efektivitas kinerja harus terus dilakukan secara serius oleh seluruh jajaran pemerintah pusat, khususnya di daerah," ujar Moeldoko, Senin (27/9).

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Bank Dunia merilis data terbaru yang menunjukkan kenaikan Indeks Efektivitas Pemerintah Indonesia. Skornya naik dari 60,1 pada 2020 menjadi 65,3 saat ini, dari skala 100.

Kenaikan skor tersebut sekaligus memperbaiki peringkat Indonesia, dari posisi 84 menjadi 73. Capaian ini merupakan peningkatan tertinggi sejak 1996.

Indeks Efektivitas Pemerintah merupakan alat ukur efektivitas kinerja birokrasi di 214 negara di dunia. Parameternya terdiri dari kualitas layanan publik, derajat independensi birokrasi terhadap intervensi politik, kualitas formulasi kebijakan, dan kredibilitas pemerintah.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Menurut Moeldoko, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pandemi harus mengubah cara kerja birokrasi menjadi lebih cepat, efektif, dan akuntabel. Berbagai kebijakan terkait penanganan pandemi dilakukan melalui refocusing anggaran, penyederhanaan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan publik, dan penguatan tata kelola sistem yang bisa menutup celah korupsi.

"Pemerintah sudah membuat berbagai upaya dengan OSS berbasis risiko, dan penguatan kanal pengaduan LAPOR, serta implementasi saber pungli. Semuanya harus bisa dimanfaatkan oleh publik dengan optimal," kata Moeldoko.

Pemerintah, ujar Moeldoko, juga terus memperkuat Implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bersama dengan KPK, Kemendagri, Bappenas, Kementerian PAN/RB, dan masyarakat sipil. Tujuannya agar semua kebijakan yang mengarah pada penyederhanaan birokrasi dan penguatan sistem merit dapat dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Reformasi Birokrasi Masih Terhambat
Sementara itu, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengakui bahwa upaya reformasi birokrasi sampai saat ini masih menghadapi banyak tantangan baik internal maupun eksternal. "Hambatan internal yang terjadi di antaranya, rendahnya komitmen pimpinan daerah, orientasi kerja birokrasi yang belum sepenuhnya berorientasi pelayanan, serta masih adanya jual beli jabatan," tuturnya.

Sementara tantangan eksternal kata Jaleswari, adanya revisi UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berpotensi mengubah secara fundamental implementasi sistem merit. "Semua tantangan ini tidak bisa tidak harus dicegah, karena akan berdampak buruk bagi capaian reformasi birokrasi yang saat ini sudah berada dalam jalur yang tepat," katanya dikutip dari siaran pers resmi KSP, Senin (27/9/2021).


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024