KONSULTASI PAJAK

Impor Mesin Bisa Bebas PPN, Bagaimana Ketentuannya?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 28 Maret 2023 | 10.49 WIB
ddtc-loaderImpor Mesin Bisa Bebas PPN, Bagaimana Ketentuannya?
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Brian. Saya merupakan staf keuangan pada suatu perusahaan manufaktur. Untuk memperbesar kapasitas produksi, perusahaan berencana untuk melakukan impor atas mesin dari Malaysia.

Saya mendapatkan informasi bahwa mesin impor mendapatkan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) dibebaskan. Apakah informasi tersebut benar? Jika ya, bagaimana ketentuannya? Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih.

Jawaban:
Terima kasih Bapak Brian atas pertanyaan yang diajukan. Memang benar bahwa mesin termasuk barang kena pajak yang bersifat strategis sehingga atas impornya dibebaskan dari PPN. Pernyataan tersebut didukung dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a PP 49/2022 yang tertulis:

(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

  1. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut, termasuk yang atas impornya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang;”

Sesuai dengan muatan materi tersebut, terdapat 3 syarat utama agar mesin impor mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan. Pertama, mesin dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang. Kedua, mesin impor digunakan secara langsung untuk memproduksi barang kena pajak (BKP). Ketiga, mesin impor digunakan oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Ketiga syarat tersebut bersifat kumulatif sehingga semuanya harus dipenuhi. Setelah memenuhi ketiga persyaratan tersebut, wajib pajak harus mendapatkan surat keterangan bebas (SKB) PPN terlebih dahulu. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) PP 49/2022 yang berbunyi:

(1) Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf j, huruf k, dan huruf m serta ayat (2) huruf a, huruf n, huruf o, dan huruf p menggunakan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai.”

Tata cara pengajuan fasilitas PPN dibebaskan dapat merujuk pada PMK 115/2021. Secara sederhana, wajib pajak harus mengajukan permohonan fasilitas pembebasan bea masuk secara elektronik melalui sistem informasi badan koordinasi penanaman modal (BKPM).

Kemudian, wajib pajak akan menerima masterlist dari sistem informasi BKPM. Adapun masterlist merupakan keputusan menteri keuangan mengenai pembebasan bea masuk yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Isinya adalah daftar mesin dan peralatan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Kemudian, wajib pajak akan mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Pengajuan permohonan SKB PPN diikuti dengan melampirkan dokumen rencana kebutuhan impor dan perolehan (RKIP).

Kemudian, DJP akan menindaklanjuti pengajuan SKB PPN. Jika disetujui, DJP akan menerbitkan SKB PPN. Dengan demikian, wajib pajak dapat memanfaatkan SKB PPN tersebut untuk memperoleh fasilitas PPN dibebaskan atas mesin impor. Perlu diingat, setelah memanfaatkan SKB PPN, wajib pajak harus membuat laporan realisasi impor dan perolehan.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi hadir setiap guna menjawab pertanyaan terkait perpajakan yang dapat diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.