KONSULTASI PERPAJAKAN

Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor, Bisa Bebas Bea Masuk?

Kamis, 01 September 2022 | 11:15 WIB
Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor, Bisa Bebas Bea Masuk?

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Utari. Saya adalah seorang staf ekspor dan impor di perusahaan tekstil. Pada 3 Desember 2021, perusahaan kami mengekspor salah satu kain hasil produksi ke Malaysia untuk digunakan dalam sebuah pertunjukan. Setelah pertunjukan selesai, kain hasil produksi kami akan dikirim kembali ke Indonesia.

Pertanyaan saya, apakah atas impor kembali kain ke Indonesia terdapat fasilitas bea masuk yang dapat kami manfaatkan? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Utari, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Ibu Utari. Pada dasarnya, barang yang telah diekspor dapat dilakukan impor kembali. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor (PMK 175/2021).

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PMK 175/2021, barang impor yang dimaksud merupakan barang yang sebelumnya diekspor dalam kualitas yang sama, untuk keperluan perbaikan, untuk keperluan pengerjaan, atau keperluan pengujian.

Dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 175/2021 disebutkan lebih lanjut mengenai barang yang dilakukan impor kembali dalam kualitas yang sama dengan pada saat impor kembali. Pasal 2 ayat (3) PMK 175/2021 berbunyi:

“(3) Barang yang dilakukan Impor Kembali Dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:

  1. barang yang tidak laku dijual, tidak memenuhi kontrak pembelian, tidak memenuhi standar mutu, atau tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor atau sebab lainnya;
  2. barang yang telah selesai digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean;
  3. barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan di luar daerah pabean; atau
  4. barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke luar daerah pabean dan ditujukan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean.”

Atas impor barang yang sebelumnya diekspor dapat diberikan pembebasan bea masuk. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 175/2021 yang berbunyi:

“(1) Barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat diberikan pembebasan bea masuk.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan atas impor kembali kain yang sebelumnya perusahaan Ibu ekspor untuk keperluan pertunjukan dapat diberikan pembebasan bea masuk.

Selanjutnya, untuk dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk, terdapat beberapa persyaratan kumulatif yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut dimuat dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 175/2021.

“(2) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang Impor Kembali;
  2. barang yang dilakukan Impor Kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor;
  3. impor Kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor; dan
  4. terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor Kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.”

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (2) PMK 175/2021 dapat disimpulkan terdapat 4 syarat kumulatif yang harus perusahaan Ibu penuhi untuk dapat memanfaatkan pembebasan bea masuk.

Pertama, impor harus dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali. Dalam hal ini, apabila kain hasil sebelumnya diekspor oleh perusahaan Ibu maka impor kembali juga harus dilakukan oleh perusahaan Ibu.

Kedua, barang yang diimpor kembali harus dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor. Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) PMK 175/2021, atas kain hasil produksi yang sebelumnya diekspor untuk keperluan pertunjukan merupakan barang yang sama dengan barang saat diekspor.

Ketiga, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB). Berdasarkan pada keterangan yang Ibu sampaikan, ekspor dilakukan pada tanggal 3 Desember 2021, sehingga ketentuan jangka waktu masih terpenuhi untuk memanfaatkan pembebasan bea masuk.

Keempat, perusahaan Ibu harus memiliki dokumen atau bukti pendukung. Adapun dokumen itu membuktikan kain yang akan diimpor kembali merupakan barang dari dalam daerah pabean.

Apabila keempat syarat kumulatif tersebut terpenuhi maka fasilitas pembebasan bea masuk untuk impor kembali dapat dimanfaatkan. Sebaliknya, apabila salah satu persyaratan tidak terpenuhi maka fasilitas tersebut tidak dapat dimanfaatkan.

Untuk memperoleh pembebasan bea masuk, importir mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor pabean di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung.

Adapun permohonan harus memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) PMK 175/2021. Selain itu, dokumen pendukung yang dilampirkan juga harus memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (3) PMK 175/2021.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN