ENERGI TERBARUKAN

Impor Barang untuk Industri Panas Bumi Tidak Dipungut PPN dan PPnBM

Kurniawan Agung Wicaksono
Kamis, 08 November 2018 | 15.12 WIB
Impor Barang untuk Industri Panas Bumi Tidak Dipungut PPN dan PPnBM

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Impor barang kena pajak yang digunakan untuk pemanfaatan tidak langsung panas bumi dibebaskan dari pungutan bea masuk (BM), serta tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.137/PMK.010/2018 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Keuangan No.231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM Atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari pungutan BM.  (download di sini)

Peraturan ini diundangkan pada 1 Oktober 2018 dan berlaku 30 hari setelahnya. Dalam beleid itu, pemerintah menegaskan pembebasan pungutan BM, PPN dan PPnBM itu salah satunya diberikan untuk impor barang kena pajak dalam kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung yang meliputi eksplorasi, ekploitasi, dan pemanfaatan.

Dalam regulasi sebelumnya, pemerintah hanya menyebut pembebasan pungutan BM, PPN, dan PPnBM untuk impor barang kena pajak yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi panas bumi.

Salah satu pertimbangan Menteri Keuangan, seperti tercantum dalam beleid itu, adalah sebagai upaya meningkatkan produksi energi terbarukan untuk menjamin tersedianya pasokan energi yang berkelanjutan. Dengan demikian, fasilitas tidak dipungut pajak diberikan untuk kegiatan pengusahaan panas bumi.

Fasilitas pembebasan BM serta tidak dipungut PPN dan PPnBM dapat diberikan jika memenuhi salah satu dari beberapa ketentuan. Pertama, barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri.

Kedua, barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, tapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Ketiga,barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, tapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, wajib pajak (WP) harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea dan Cukai bersamaan dengan permohonan fasilitas untuk memperoleh pembebasan bea masuk. WP juga harus melampirkan Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7/2017, pemanfaatan tidak langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan panas bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.