KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Barang Pakai Self Assesment, DJBC Beri Tip Agar Tak Kena Sanksi

Dian Kurniati | Sabtu, 25 November 2023 | 09:30 WIB
Impor Barang Pakai Self Assesment, DJBC Beri Tip Agar Tak Kena Sanksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 kini menambahkan mekanisme self assessment untuk barang kiriman hasil perdagangan sehingga terdapat konsekuensi sanksi apabila terbukti under invoice.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan setiap importir wajib menyampaikan data atas barang kiriman secara benar. Pasalnya, sanksi bakal dikenakan apabila terjadi kekurangan pembayaran bea masuk karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean barang kiriman hasil transaksi perdagangan.

"Hal ini dapat mengakibatkan importir dikenai sanksi administrasi berupa denda karena kelalaiannya dalam memberitahukan nilai pabean," katanya, Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Encep mengatakan PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 diterbitkan salah satunya untuk memperbaiki proses bisnis impor barang kiriman, termasuk menindaklanjuti adanya indikasi praktik under invoicing. Praktik under invoicing adalah modus pelanggaran dengan memberitahukan harga di bawah nilai transaksi.

Praktik ini akan menimbulkan potensi kerugian bagi penerimaan negara. Selain itu, praktik under invoicing juga dapat mengancam industri dalam negeri karena barang impor bisa beredar dengan harga lebih murah.

Murahnya harga barang disebabkan importir tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan semestinya.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

Dia menjelaskan strategi untuk mengatasi praktik under invoicing yakni menambahkan mekanisme self assessment untuk barang kiriman hasil perdagangan. Sementara untuk barang kiriman nonperdagangan, tetap menggunakan official assessment tanpa ada konsekuensi denda.

Dalam pelaksanaannya, DJBC bakal melakukan pemeriksaan pabean secara selektif terhadap barang kiriman berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan pabean ini meliputi pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen.

Pemeriksaan fisik dilakukan oleh pejabat bea cukai dengan disaksikan oleh penyelenggara pos yang bersangkutan. Sementara itu, penelitian dokumen dilakukan oleh pejabat bea cukai dan sistem komputer pelayanan (SKP).

Baca Juga:
Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Setelah melakukan pemeriksaan pabean, akan terbit penetapan tarif dan nilai pabean berdasarkan hasil pemeriksaan pabean oleh pejabat bea cukai atau SKP.

"Jika hasil penetapan mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, maka importir wajib melunasi kekurangan tersebut," ujarnya.

Encep menyebut ada konsekuensi berupa sanksi sebesar 100% hingga 500% dari bea masuk yang kurang dibayar apabila kekurangan pembayaran bea masuk. Oleh karena itu, importir perlu mengantisipasinya dengan menginfokan kepada penjual atau pengirim barang untuk mengisi data dengan benar, terutama data nilai, uraian, dan jumlah barang.

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Importir juga harus proaktif mengecek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia. Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan consignment note (CN) ke DJBC.

Di sisi lain, importir dapat mengajukan permohonan keberatan kepada dirjen bea dan cukai atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Keberatan harus diajukan secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui portal DJBC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak