PEREKONOMIAN INDONESIA

IMF Pangkas Lagi Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jadi 3,2%

Muhamad Wildan | Rabu, 13 Oktober 2021 | 16:37 WIB
IMF Pangkas Lagi Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jadi 3,2%

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Sukarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (8/8/2021). Badan Pusat Statistik mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2021 sebesar 7,07 persen. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) kembali memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 dari yang awalnya mencapai 3,9% menjadi tinggal 3,2%.

Berdasarkan laporan World Economic Outlook edisi Oktober 2021, IMF mengantisipasi terjadinya pemulihan perekonomian global yang tidak merata akibat ketimpangan akses terhadap vaksin, mutasi virus Covid-19, dan potensi terjadinya stagflasi global.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah akan memastikan kebijakan ekonomi dan fiskal ke depan akan diarahkan untuk mengendalikan pandemi, memulihkan ekonomi, dan melanjutkan reformasi struktural.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

"Dengan semangat pengendalian pandemi, pemulihan ekonomi dan reformasi yang kuat, pemerintah berupaya untuk menciptakan pertumbuhan dan pembangunan Indonesia yang berkesinambungan dan inklusif di tengah lingkungan global yang menantang," ujar Febrio, Rabu (13/10/2021).

Defisit anggaran pada tahun 2022 telah disepakati sebesar 4,85% dari PDB guna melanjutkan pemulihan ekonomi sekaligus melaksanakan konsolidasi fiskal secara bertahap.

Reformasi struktural juga telah dilakukan oleh pemerintah dan DPR dengan disepakatinya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) guna memperkuat basis pajak serta peran APBN dalam mendukung kesejahteraan rakyat.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Untuk mendukung pemulihan ekonomi, IMF merekomendasikan kepada setiap yurisdiksi untuk terus memprioritaskan belanja kesehatan hingga akhir pandemi. Belanja perlu diarahkan pada program-program kesehatan seperti percepatan produksi dan distribusi vaksin.

IMF memberi catatan agar program perlindungan sosial yang dikucurkan kepada publik harus makin tepat sasaran. Hal ini seiring dengan makin sempitnya ruang fiskal akibat pandemi yang berkepanjangan.

Ketika pandemi sudah terkontrol, imbuh IMF dalam laporannya, kebijakan fiskal dapat diarahkan pada kebijakan-kebijakan yang dapat mempercepat pemulihan ekonomi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara