KESADARAN PAJAK

Imbau Masyarakat, DJP: Pajak Bukan Momok yang Mesti Ditakutkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Januari 2022 | 11:39 WIB
Imbau Masyarakat, DJP: Pajak Bukan Momok yang Mesti Ditakutkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Berpijak dari banyaknya respons masyarakat terkait dengan penghasilan atas aset digital non-fungible token (NFT) yang diterima Ghozali, Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan mengenai self-assessment dalam sistem pajak Indonesia.

DJP mempublikasikan tulisan berjudul Kasihan, Dapat Cuan NFT Malah Dipajaki pada laman resminya. Judul tersebut merupakan salah satu dari ribuan komentar yang ada saat warganet mengomentari cuitan akun @DitjenPajakRI yang meminta Ghozali untuk mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak.

“Ghozali memperoleh penghasilan miliaran rupiah dari hasil penjualan swafoto dirinya di internet dalam platform OpenSea. Adalah hal yang wajar DJP melakukan itu, mengingatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan pajaknya ketika mendapatkan penghasilan yang mestinya dikenakan pajak,” jelas DJP.

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Dalam sistem self-assessment, wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan pajaknya. Dengan sistem itu, salah satu tugas DJP yang penting adalah memberikan edukasi kepada wajib pajak.

Edukasi yang dimaksud terutama terkait hak dan kewajiban perpajakannya. Edukasi tersebut dijalakan DJP melalui berbagai metode dan kanal, alah satunya melalui media sosial.

“Dan yang patut dicatat adalah lebih banyak masyarakat Indonesia yang mestinya ‘dikasihani’ karena ada haknya yang terabaikan jika ada sebagian masyarakat tidak membayar pajak,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Dengan pajak, pemerintah menjalankan roda pemerintahan untuk cita-cita bersama. Cita-cita bersama itu adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

“Semua itu butuh dana,” tulis DJP.

Pajak, sambung DJP, menjadi tulang punggung pembiayaan negara. Dalam APBN 2022, lebih dari 70% penerimaan negara berasal dari pajak. Dengan demikian, pajak yang dibayarkan Ghozali beberapa di antaranya digunakan untuk meneruskan program pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

DJP meminta masyarakat meyakini pajak yang dibayarkan sangat menolong dan membantu tegaknya negara ini. Pada 2021, pajak menyokong APBN dalam pengendalian pandemi Covid-19, terutama dalam penyediaan vaksin, obat-obatan, tenaga kesehatan, serta sistem pengendalian wabah.

Pajak juga menyokong APBN untuk penyelenggaraan pendidikan, utamanya untuk menjaga kualitas sumber daya manusia (SDM). Selain itu, pajak juga menopang APBN dalam pembangunan infrastruktur, terutama infrastruktur prioritas agar daya saing nasional meningkat.

Selain itu, pembangunan bidang teknologi informasi dan komunikasi juga didanai dengan pajak. Kemudian, pajak juga menopang pencapaian di bidang perlindungan nasional dalam bentuk bantuan sosial, subsidi listrik, bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa, atau kartu sembako.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

“Jadi, pajak bukan sebagai momok yang mesti ditakutkan, sehingga pembayar pajak harus merasa dikasihani. Pajak sejatinya menjadi sarana pendistribusian kesejahteraan secara merata kepada masyarakat luas,” tulis DJP.

Terkait dengan masyarakat yang mendapatkan penghasilan hendak menyebarluaskannya kepada warganet, menurut DJP, adalah hak masing-masing. Sekalipun penerimaan penghasilan itu tidak diberitahukan kepada khalayak ramai, ada sebuah kewajiban yang senantiasa menempel kepada penerima penghasilan, yakni membayar dan melaporkan pajaknya dengan benar.

“Ada sistem yang mengawasi pembayaran dan pelaporan pajak tersebut. Terang-terangan atau diam-diam tetap ada konsekuensinya masing-masing sebagai penerapan sistem perpajakan self-assessment sejak 1983,” imbuh DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 25 Januari 2022 | 22:30 WIB

Salah satu cara untuk meningkatkan kepatuhan pajak yaitu dengan meningkatkan pemahaman serta pengetahuan wajib pajak mengenai perpajakan itu sendiri, diantaranya yaitu melalui edukasi perpajakan. Adanya pengetahuan yang menyeluruh mengenai perpajakan dapat mendorong perilaku wajib pajak untuk semakin peduli, sadar, dan berkontribusi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP