CALL FOR PAPER - BKF

Ikuti! BKF Gelar Lomba Penulisan Makalah tentang Insentif Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Maret 2023 | 13:00 WIB
Ikuti! BKF Gelar Lomba Penulisan Makalah tentang Insentif Perpajakan

Call for Paper oleh BKF Kemenkeu dengan tema Inovasi Kebijakan dan Evaluasi Insentif Perpajakan Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengundang khalayak publik untuk mengirimkan makalah terbaiknya yang mengulas tentang insentif perpajakan. 

Melalui kerja sama dengan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit GmbH (GIZ), BKF Kemenkeu menggelar Call for Paper dengan tema Inovasi Kebijakan dan Evaluasi Insentif Perpajakan Indonesia. Ada hadiah puluhan juta rupiah dan honor penulisan yang akan diterima para pemenang.

Lomba penulisan makalah ini digelar gratis tanpa biaya pendaftaran dan terbuka untuk umum, baik bagi WNI dan WNA, termasuk pegawai Kemenkeu selain BKF. Kepesertaan Call for Paper bisa perorangan ataupun kelompok. 

Ada 9 subtema yang bisa dipilih oleh peserta untuk dituangkan dalam makalahnya. Pertama, insentif perpajakan dalam penguatan iklim investasi. 

Kedua, kebijakan insentif untuk kesejahteraan masyarakat. Ketiga, insentif perpajakan bagi pengembangan UMKM. Keempat, insentif perpajakan dan pertumbuhan sektor usaha. 

Kelima, insentif perpajakan dan transformasi perekonomian Indonesia. Keenam, insentif perpajakan bagi hilirisasi sumber daya alam. 

Ketujuh, insentif perpajakan untuk ekonomi hijau. Kedelapan, evaluasi insentif perpajakan. Kesembilan, subtema lain-lain yang terkait dengan insentif perpajakan. 

Peserta lomba bisa mengirimkan makalah atau karya tulisnya sebelum batas akhir pengiriman, yakni 15 Mei 2023. Pengumuman makalah/karya tulis yang telah diterima panitia akan disampaikan pada 7 Juni 2023. Pada tahap akhir, BKF akan menggelar seminar, presentasi, dan pengumuman pemenang pada 20 Juni 2023. 

Ada sejumlah ketentuan dan petunjuk umum yang perlu dipatuhi peserta lomba. Pertama, makalah/karya tulis merupakan karya orisinil dan merupakan hasil pemikiran penulis sendiri atau kelompok yang belum pernah dipublikasikan. 

Kedua, makalah/karya tulis dapat ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris. Ketiga, makalah/karya tulis dikirimkan dalam bentuk Ms. Word. Keempat, makalah/karya tulis ditulis dengan menggunakan template yang bisa diunduh melalui link fiskal.id/cfp-insentifpajak.

Kelima, makalah/karya tulis paling lambat dikirimkan pada 15 Mei 2023. Keenam, makalah/karya tulis terpilih mempunyai kesempatan untuk dipublikasikan dalam Jurnal Kajian Ekonomi Keuangan (Terakreditasi SINTA 2) atau buku bunga rampai terbitan Gramedia. 

Bagi peserta yang mengirinkan naskahnya, makalah/karya tulis diunggah melalui menu 'Kirim Naskah' pada tautan di atas. Peserta yang telah berhasil menyelesaikan proses pengiriman makalah/karya tulis akan menerima email konfirmasi dari panitia. 

Penghargaan yang akan diterima pemenang, antara lain adalah hadiah uang tunai Rp25 juta untuk juara pertama, uang tunai Rp15 juta untuk juara kedua, uang tunai Rp10 juta untuk juara ketiga, dan Rp7,5 juta untuk masing-masing juara harapan. Seluruh pemenang juga akan mendapatkan honor penulisan. 

Keterangan lebih lanjut, bisa disimak melalui tautan fiskal.id/cfp-insentifpajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 03 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bakal Ada Punishment bagi Pemda yang Tak Serius Tangani Anak Stunting

Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

THR Cair 100 Persen, BKF Klaim Keuangan Negara Membaik

Selasa, 05 Maret 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras Kerek Inflasi, Pemerintah Lakukan Berbagai Antisipasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?