ASOSIASI KONSULTAN PAJAK

IKPI Usul Asosiasi Konsultan Pajak Punya 1 Kode Etik Profesi yang Sama

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Februari 2024 | 15:20 WIB
IKPI Usul Asosiasi Konsultan Pajak Punya 1 Kode Etik Profesi yang Sama

Ilustrasi. (foto: freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyampaikan masukan kepada Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) terkait dengan kode etik profesi konsultan pajak.

Saat menerima kunjungan perwakilan Komwasjak di Kantor Pusat IKPI, Selasa (30/2/2024), Ketua Departemen Keanggotaan dan Pembinaan IKPI Robert Hutapea menyampaikan masukan agar seluruh asosiasi konsultan pajak di Indonesia hanya memiliki 1 kode etik profesi.

“Walaupun asosiasi yang menaungi konsultan pajak berbeda-beda, tetapi seharusnya kode etiknya tetap sama … Seluruh konsultan pajak di Indonesia harus tunduk dan menjalani ketentuan yang sama juga,” ujarnya, dikutip dari laman resmi IKPI, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Didampingi Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto, Robert menekankan pentingnya asosiasi mengatur kode etik dan standar profesi yang sama. Harapannya, tidak terjadi tumpang tindih dan perbedaan perlakuan dalam upaya penegakan kode etik terhadap profesi.

Seperti diketahui, sesuai dengan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajaka.

Adapun asosiasi konsultan pajak adalah organisasi profesi konsultan pajak yang bersifat nasional. Untuk menjadi asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada Kemenkeu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah kepemilikan kode etik dan standar profesi konsultan pajak.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Adapun pihak Komwasjak yang hadir dalam kunjungan tersebut adalah Kepala Bagian Pengaduan dan Mediasi Saifudin, Kepala Subbagian Pengaduan dan Mediasi Teguh Budiono, dan Pelaksana Dodik Kurnianto.

Dalam kesempatan tersebut, Robert juga menyampaikan masukan kepada Komwasjak terkait dengan kebijakan pemerintah yang memperbolehkan seseorang di luar konsultan pajak menjadi kuasa bagi wajib pajak.

“Kami berharap Komwasjak bisa memberikan masukan kepada menteri keuangan dan kemudian dilanjutkan dengan perubahan kebijakan yang lebih baik,” ujarnya. Simak pula ‘Sertifikat Konsultan Pajak Tanpa USKP, Perguruan Tinggi Belum Ditunjuk’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah