PMK 172/2023

Identifikasi Transaksi Dipengaruhi Hubungan Istimewa & Pihak Afiliasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Januari 2024 | 11:40 WIB
Identifikasi Transaksi Dipengaruhi Hubungan Istimewa & Pihak Afiliasi

Ilustrasi. (foto: freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Pelaksanaan identifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi menjadi salah satu tahapan dari penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP).

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) PMK 172/2023, PKKU diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sama atau sebanding.

“Tahapan penerapan PKKU … meliputi … mengidentifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi,” penggalan Pasal 4 ayat (4) huruf a PMK 172/2023, dikutip pada Selasa (30/1/2024).

Baca Juga:
Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 5 PMK 172/2023, identifikasi yang dimaksud merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi 3 aspek. Pertama, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dilakukan oleh wajib pajak.

Kedua, pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada poin pertama. Ketiga, bentuk hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 172/2023.

Adapun berdasarkan pada Pasal 2 ayat (2) PMK 172/2023, hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan 1 pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal; penguasaan; atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.

Baca Juga:
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Keadaan ketergantungan atau keterikatan tersebut merupakan keadaan 1 atau lebih pihak mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan. Simak pula ‘PMK 172 Tahun 2023 Perbarui Ketentuan Mengenai Hubungan Istimewa’.

Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal dianggap ada dalam hal:

  • wajib pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada wajib pajak lain; atau
  • hubungan antara wajib pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada 2 wajib pajak atau lebih atau hubungan di antara 2 wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir.

Hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada dalam hal:

Baca Juga:
Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain
  • 1 pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;
  • 2 pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;
  • 1 pihak menguasai pihak lain atau 1 pihak dikuasai oleh pihak lain melalui manajemen atau penggunaan teknologi;
  • terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada 2 pihak atau lebih;
  • para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau
  • 1 pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

Kemudian, hubungan istimewa karena hubungan keluarga sedarah atau semenda dianggap ada dalam hal terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Tahapan Penerapan PKKU

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) PMK 172/2023, tahapan penerapan PKKU meliputi:

  • mengidentifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi;
  • melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;
  • mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara wajib pajak dan pihak afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;
  • melakukan analisis kesebandingan;
  • menentukan metode penentuan harga transfer; dan
  • menerapkan metode penentuan harga transfer dan menentukan harga transfer yang wajar.

Selain itu, sesuai dengan Pasal 4 ayat (5) PMK 172/2023, penerapan PKKU atau ALP untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan. Simak di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

BERITA PILIHAN