KEBIJAKAN KEPABEANAN

HP Baru Saat Lebaran, Pembelian di Dalam Negeri Tak Bisa Daftar IMEI

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 April 2023 | 12:30 WIB
HP Baru Saat Lebaran, Pembelian di Dalam Negeri Tak Bisa Daftar IMEI

iPhone 14 Pro Max. (foto: GSM Arena)

JAKARTA, DDTCNews - Perayaan Lebaran identik dengan barang-barang baru, termasuk handphone baru. Jika Anda berniat membeli ponsel baru, jangan lupa pembelian di dalam negeri tidak bisa didaftarkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI)-nya melalui Kantor Bea Cukai.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) hanya melayani pendaftaran nomor IMEI atas barang kiriman dan barang bawaan dari luar negeri. Misalnya, seseorang membeli handphone baru di Singapura maka IMEI-nya bisa langsung didaftarkan begitu tiba di Indonesia. Sebaliknya, seseorang yang membeli handphone ex-inter di Indonesia, tak bisa didaftarkan IMEI-nya.

"Perlakuan atas barang kiriman luar negeri serta barang yang dibawa dari luar negeri merupakan wewenang kami, sedangkan pembelian dalam negeri di luar wewenang kami," ujar contact center DJBC saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Sabtu (22/4/2023).

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sesuai Perdirjen Bea Cukai nomor PER-13/BC/2021, pendaftaran IMEI perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) melalui Bea Cukai hanya berlaku untuk perangkat yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.

Artinya, gawai yang baru dibeli di Indonesia seperti produk iPhone ex inter tidak bisa didaftarkan IMEI-nya melalui Bea Cukai. Sementara itu, produk gawai resmi yang diperjualbelikan di Indonesia semestinya sudah terdaftar IMEI-nya oleh produsen.

"Maka dari itu sebelum melakukan transaksi, silakan cek dulu IMEI-nya melalui laman imei.kemenperin.go.id," kata DJBC.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Apabila saat dicek ternyata IMEI produk iPhone ex inter tidak terdaftar, masyarakat diimbau tidak membelinya. Alasannya, produk dengan IMEI tak terdaftar berisiko mengalami hilang sinyal akibat IMEI terblokir.

Di sisi lain, jika masyarakat membeli iPhone secara mandiri di luar negeri kemudian dibawa ke Indonesia, pendaftaran IMEI bisa dilakukan melalui laman beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Beacukai saat tiba di Indonesia.

Apabila formulir pendaftaran sudah diisi, pemilik ponsel akan mendapat QR Code pendaftaran. Pemilik ponsel kemudian bisa menunjukkan QR Code tersebut kepada petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia. Dokumen lain yang juga perlu ditunjukkan adalah paspor, boarding pass, dan invoice pembelian gawai.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Pendaftaran IMEI juga bisa dilakukan di Kantor Bea Cukai terdekat, maksimal 60 hari sejak kedatangan. Namun, pendaftaran IMEI di Kantor Pelayanan Bea Cukai tidak berlaku fasilitas pembebasan US$500.

Penjelasan DJBC di atas menjawab pertanyaan netizen di media sosial. Seorang pemilik akun di Twitter mengaku sempat membeli iPhone melalui e-commerce. Menurut pengakuan penjual, IMEI atas produk handphone tersebut aman. Namun, ternyata setelah pemakaian 1 tahun ponsel tersebut tetap tidak bisa tersambung ke jaringan lokal.

"Saya tanya ke teman, katanya disuruh urus di kantor bea cukai terdekat untuk bayar beberapa pajaknya dan lain sebagainya agar IMEI handphone saya tidak terblokir dan bisa dipakai. Apakah informasi itu benar?" kata netizen tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD