KOTA YOGYAKARTA

Hotel dan Restoran yang Gunakan E-tax Masih Minim

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juli 2017 | 11:29 WIB
Hotel dan Restoran yang Gunakan E-tax Masih Minim

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pembayaran pajak hotel dan restoran secara online atau e-tax di Kota Yogyakarta yang sudah diterapkan sejak Oktober 2016 lalu dinilai masih belum berjalan secara maksimal. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus menggalakkan program sosialisasi kepada sejumlah wajib pajak hotel dan restoran.

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengimbau agar seluruh pemilik hotel dan restoran mau bekerja sama untuk menerapkan layanan pembayaran pajak secara elektronik agar dapat langsung membayar pajak setiap kali ada transaksi dengan konsumen.

"Selama ini pun, kami sudah memberlakukan e-tax meskipun belum diikuti oleh semua wajib pajak hotel dan restoran. Hanya saja, hasilnya memang belum terlalu menggembirakan, sebab masih banyak yang belum menggunakan layanan e-tax,” pungkasnya, Senin (24/7).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dengan adanya layanan e-tax ini, lanjutnya, pembayaran pajak tidak perlu lagi menunggu satu bulan sekali, tetapi bisa langsung dipenuhi saat ada transaksi dengan konsumen.

Haryadi menambahkan Pemkot Yogyakarta saat ini sudah memiliki beberapa rencana bahkan siap menyusun peraturan yang akan mengatur mengenai tata kala pelaksanaan e-tax. Salah satunya yaitu mengenakan sanksi apabila masih ada wajib pajak terutama hotel dan restoran yang belum mengikuti pembayaran pajak secara elektronik.

Adapun dilansir dalam semarang.bisnis.com, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan Pemkot Yogyakarta akan terus berusaha memberikan pemahaman kepada wajib pajak hotel dan restoran terkait mekanisme pembayaran pajak secara elektronik.

“Tujuannya adalah pada peningkatan pelayanan, bukan menambah beban wajib pajak. Itu yang kami harapkan. Mungkin akan ada peraturan daerah baru atau merevisi perda lama. Itu nanti tergantung bagaimana hasil koordinasi dengan berbagai pihak” tutur Kadri. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M