PEKANBARU, DDTCNews – Sebuah hotel bintang empat di kawasan Pekanbaru terpaksa berurusan dengan pemerintah setempat. Pasalnya, hotel ini terindikasi melakukan penggelapan pajak parkir dalam sistem pengelolaan yang disetorkan ke kas daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Azwendi Fahri menegaskan kasus yang menyandung nama baik hotel tersebut dapat mengancam pidana bagi manajemen hotel. Kasus ini sendiri dilatarbelakangi oleh laporan warga yang mengaku kesal dengan tarif parkir di hotel itu.
“Saya baru mengetahui ada laporan ini, apalagi tarif weekend dengan harga berbeda. Tentu saja laporan masyarakat ini akan kami sikapi. Kami akan panggil pihak pengeloa manajemen hotel serta pengelola parkir dalam rapat dengar pendapat” ujar Azwendi.
Sebagai catatan, biaya satu kali parkir kendaraan roda empat di hotel tersebut adalah sebesar Rp5.000, dan denda kehilangan karcis parkir sebesar Rp20.000. Tarif parkir tersebut dinilai terlalu mahal karena rata-rata tarif parkir di Kota Pekanbaru adalah Rp3.000.
Azwendi mengungkapkan jika nanti dalam pemanggilan tersebut pihaknya menemukan indikasi penggelapan pajak yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (perda) terkait pajak parkir, maka manajemen akan menerima sanksi.
Dalam perda Kota Pekanbaru, pihak pengelola parkir wajib menyetorkan pajak parkir ke kas daerah sebesar 30%. Mengenai denda kehilangan karcis, perda sebenarnya tidak pernah mengatur adanya pemungutan denda atas kehilangan karcis yang disebabkan oleh kelalaian pengendara.
Sementara itu, seperti dilansir riaueditor.com, staf pemasaran hotel tersebut menyebutkan letak hotel yang berdampingan dengan mall menyebabkan pihak pengelola memutuskan untuk menaikkan tarif parkir. Pasalnya, banyak lahan parkir milik hotel yang digunakan oleh pengunjung mall untuk memarkirkan kendaraannya sehingga pihak pengelola hotel takut jika tamunya malah tidak mendapat lahan parkir parkir. (Amu)