PMK 81/2019

Holding Period Rumah Bebas PPN Dipangkas, Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Mei 2019 | 15:03 WIB
Holding Period Rumah Bebas PPN Dipangkas, Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Selain menaikkan batasan harga jual rumah yang mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), pemerintah juga merelaksasi batasan waktu tidak boleh dipindahtangankannya (holding period) hunian tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.010/2019, rumah sederhana atau rumah sangat sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka 4 tahun sejak diperoleh/dimiliki.Holding period ini lebih singkat dibandingkan sebelumnya 5 tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi perilaku masyarakat, terutama yang sudah memiliki rumah pertama.

Baca Juga:
Catat! Jasa Konstruksi untuk Pembangunan Tempat Ibadah Bebas PPN

“Relaksasi terkait holding period itu untuk mengakomodir realitas di masyarakat yang banyak terjadi pengalihan rumah untuk pindah ke rumah yang lebih baik,” katanya, Selasa (28/5/2019).

Dia kembali menegaskan selama ini ada kecenderungan pemilik rumah berpindah ke properti yang lebih baik. Fenomena ini didorong oleh kenaikan pendapatan dari setiap masyarakat dan kebutuhan property yang lebih luas seiring dengan bertambahnya jumlah anggota keluarga.

Seperti diketahui, pemerintah mengelompokkan batasan harga jual ke dalam 5 zonasi, lebih sedikit dibandingkan sebelumnya 9 zonasi. Ada beberapa provinsi yang dilebur menjadi satu kelompok zonasi sehingga memiliki batasan yang sama.

Baca Juga:
Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

Batasan harga jual rumah di seluruh wilayah tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.113/PMK.03/2014. Adapun pengaturan harga jual pada 2020 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya.

“Sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan dalam peraturan menteri ini,” demikian bunyi pasal 2 ayat (2)c Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.010/2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Senin, 25 Maret 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

BERITA PILIHAN