PPN PRODUK DIGITAL

Hingga Mei 2021, DJP Sebut Setoran PPN dari PMSE Tembus Rp2,1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Juni 2021 | 17:00 WIB
Hingga Mei 2021, DJP Sebut Setoran PPN dari PMSE Tembus Rp2,1 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyebutkan realisasi penerimaan PPN dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga 31 Mei 2021 sudah mencapai Rp2,1 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan setoran pajak dari PMSE tersebut belum mencakup seluruh perusahaan yang sudah ditunjuk Ditjen Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN.

"DJP telah menunjuk 73 PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, tercatat 50 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE senilai Rp2,101 triliun," katanya, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Pada saat bersamaan, Dirjen pajak menunjuk 8 perusahaan baru yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Juni 2021, delapan perusahaan tersebut sudah berkewajiban memungut PPN produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” ujar Neilmaldrin.

Delapan perusahaan yang dimaksud antara lain TunnelBear LLC; Xsolla (USA) Inc.; Paddle.com Market Limited dan Pluralsight, LLC; Automattic Inc.; Woocommerce Inc.; Bright Market LLC; dan PT Dua Puluh Empat Jam Online.

DJP menyatakan tarif PPN yang harus dibayar pelanggan atas produk digital sebesar 10% dari harga sebelum pajak. Pajak tersebut harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir