KOTA CIREBON

Hingga Jatuh Tempo, Realisasi PBB-P2 Hanya Capai 82%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Oktober 2017 | 17:51 WIB
Hingga Jatuh Tempo, Realisasi PBB-P2 Hanya Capai 82%

CIREBON, DDTCNews – Hingga jatuh tempo waktu pelunasan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), Sabtu 30 September 2017 lalu, realisasi penerimaan PBB-P2 hanya mencapai Rp16,4 miliar atau 82% dari target sebesar Rp20 miliar.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Marwoto Agus Basuki mengatakan tidak tercapainya target PBB-P2 ini disebabkan masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

“Dari jumlah objek pajak sebanyak 588.788, hingga jatuh tempo pembayaran masih terdapat 101.265 objek pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak. Jadi masih kurang sekitar Rp4,6 miliar lagi,” ujarnya, Selasa (3/10).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Kekurangan tersebut, lanjutnya akan terus dikejar hingga akhir tahun 2017, sehingga target penerimaan yang telah ditetapkan dapat terpenuhi.

Agus menambahkan selain masalah domisili wajib pajak yang berada di luar daerah, ketidakcocokan data pemilik juga masih menjadi masalah tersendiri. Seperti contoh, data perpajakan yang belum sesuai karena adanya proses jual beli tanah yang dilakukan masyarakat. Namun, dalam proses tersebut belum diselesaikan dengan penerbitan sertifikat kepemilikian yang baru.

Kondisi ini pun berdampak terhadap penarikan pajak di lapangan karena pemilik lama tidak mau membayar dengan dalih sudah tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Sementara, untuk pemilik baru belum bisa ditagih karena dari pendataan masih tertera pemilik lama.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

“Kita tidak berani mengubah data wajib pajak, tanpa ada surat resmi. Saya harap data yang masih belum sesuai ini bisa diurus dan kami pun siap memberikan pelayanan untuk perubahan tersebut,” imbuh Agus.

Kepala BKAD Gunungkidul Supartono dilansir dalam solopos.com, mengatakan akan terus berusaha memenuhi target penerimaan dengan mengerahkan petugas di lapangan untuk memaksimalkan potensi pendapatan yang dimiliki. Untuk mencapai target penerimaan pajak, Supartono mengakui perlu adanya partisipasi dari masyakarat dengan tepat waktu melakukan pembayaran.

Pasalnya, setelah jatuh tempo pembayaran, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulannya. “Kalau terus terlambat, maka denda yang dibebankan juga semakin besar. Untuk itu, kami minta agar wajib pajak yang belum melunasi dapat segera membayar sehingga terhindar dari sanksi denda yang semakin besar,” pungkasnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif