PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 8 April 2022, DJP Sudah Terima 338.658 SPT Tahunan PPh Badan

Muhamad Wildan | Jumat, 08 April 2022 | 16:45 WIB
Hingga 8 April 2022, DJP Sudah Terima 338.658 SPT Tahunan PPh Badan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat total SPT Tahunan PPh Badan yang sudah disampaikan wajib pajak telah mencapai 338.658 SPT sampai dengan 8 April 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan jumlah wajib pajak badan yang harus lapor SPT Tahunan mencapai 1,65 juta wajib pajak badan. Artinya, rasio kepatuhan formal wajib pajak badan per hari ini masih sekitar 20,49%.

"Itu data pukul 7.15 WIB tadi pagi," katanya, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Untuk diketahui, wajib pajak badan masih memiliki waktu untuk menyampaikan SPT Tahunan hingga akhir bulan ini. Sebagaimana diatur pada UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan adalah 4 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Bila terlambat menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak badan dapat dikenai denda senilai Rp1 juta. Nilai denda tersebut jauh lebih besar ketimbang denda untuk wajib pajak orang pribadi yang telat melaporkan SPT Tahunan senilai Rp100.000,00.

Sejalan dengan itu, DJP juga mendorong wajib pajak orang pribadi untuk tetap menyampaikan SPT Tahunan tersebut meskipun jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sudah terlewati.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

"Ini PR kita untuk mengingatkan kembali kepada seluruh wajib pajak untuk tetap menyampaikan SPT walau sudah lewat 31 Maret," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo pada pekan lalu.

Hingga 31 Maret 2022, jumlah SPT Tahunan dari wajib pajak orang pribadi yang diterima DJP masih sebesar 11,46 juta. Dengan jumlah orang pribadi wajib SPT sebanyak 17,35 juta, maka kurang lebih 5,89 juta wajib pajak orang pribadi belum menyampaikan SPT. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara