PEMBIAYAAN APBN

Hingga 19 Juli 2021, Bank Indonesia Sudah Beli SBN Rp124,13 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 22 Juli 2021 | 17:19 WIB
Hingga 19 Juli 2021, Bank Indonesia Sudah Beli SBN Rp124,13 Triliun

Gubernur BI Perry Warjiyo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) mencatat pembelian surat berharga negara (SBN) melalui skema berbagi beban atau burden sharing untuk pembiayaan APBN dalam menangani dampak pandemi Covid-19 hingga 19 Juli 2021 mencapai Rp124,13 triliun.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan skema burden sharing untuk meringankan beban pemerintah sejak tahun lalu. Menurutnya, skema burden sharing akan membantu pemerintah mencukupi kebutuhan pembiayaan anggaran untuk belanja baik public goods maupun non-public goods.

"Pembelian SBN di pasar perdana tercatat sebesar Rp124,13 triliun," katanya melalui konferensi video, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Perry mengatakan pembelian SBN tersebut terdiri atas Rp48,67 triliun melalui mekanisme lelang utama dan Rp75,46 triliun melalui mekanisme green shoeoption (GSO). BI membeli SBN berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) I bersama dengan Kementerian Keuangan. SKB tersebut juga telah diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

Perry menyebut koordinasi antara BI sebagai otoritas moneter dan pemerintah terjalin dengan erat. Menurutnya, BI akan terus mendukung mempercepat dampak stimulus fiskal terhadap pemulihan ekonomi.

Selain itu, BI juga menambah likuiditas atau quantitative easing di perbankan sebesar Rp 101,1 triliun hingga 19 Juli 2021. Menurut Perry, langkah tersebut ditempuh untuk memastikan bahwa kondisi likuiditas tetap longgar.

"Koordinasi fiskal dan moneter sangat erat, tidak hanya di level Bu Menteri Keuangan [Sri Mulyani] dan saya, tetapi juga di level deputi gubernur senior, wakil menteri keuangan, sampai di tingkat direktur," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M