PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 15 Maret 2022, Ditjen Pajak Terima 6,39 Juta SPT Tahunan

Dian Kurniati
Selasa, 15 Maret 2022 | 09.41 WIB
Hingga 15 Maret 2022, Ditjen Pajak Terima 6,39 Juta SPT Tahunan

Update realisasi pelaporan SPT Tahunan 2021 per 15 Maret 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat telah menerima 6,39 juta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 hingga 15 Maret 2022 pukul 08.37 WIB.

Dalam data yang dirilis DJP, penyampaian SPT Tahunan 2021 wajib pajak orang pribadi mencapai 6,2 juta SPT. Sementara pada wajib pajak badan, SPT Tahunan 2021 yang disampaikan baru 189.485 SPT.

"Hingga 15 Maret 2022, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 6,3 juta SPT," bunyi keterangan yang ditulis DJP, Selasa (15/3/2022).

Mengenai pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan yang masih minim, DJP menilai hal itu disebabkan batas waktu penyampaian yang masih panjang, yakni 30 April 2022.

Data DJP kemudian menunjukkan angka pelaporan SPT Tahunan 2021 tersebut lebih sedikit jika dibandingkan dengan periode yang sama untuk tahun sebelumnya. Saat itu, pelaporan SPT Tahunan telah mencapai 6,61 juta yang terdiri atas 6,4 juta SPT wajib pajak orang pribadi dan 218.431 SPT wajib pajak badan.

Selain itu, DJP menyebut ada 19,0 juta wajib SPT pada tahun ini, tercatat terdiri atas 17,35 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,65 juta wajib pajak badan. Dengan target tersebut, rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan hingga saat ini baru sebesar 33,63%.

"Dari target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sebesar 80% untuk tahun 2022, hingga 15 Maret telah tercapai sebesar 33,63%," bunyi keterangan DJP.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.