KOTA MALANG

Hiburan Malam Ditutup Selama Ramadan, Pengusaha Diminta Lapor ke BPPD

Redaksi DDTCNews
Kamis, 24 Mei 2018 | 13.53 WIB
Hiburan Malam Ditutup Selama Ramadan, Pengusaha Diminta Lapor ke BPPD

MALANG, DDTCNews – Pemerintah Kota Malang meminta pelaku usaha hiburan malam untuk tutup selama bulan Ramadan, sesuai dengan Pengumuman Nomor 1 Tahun 2018 tentang Menyambut dan Menghormati Bulan Suci Ramadhan 1439 H/2018 M.

Terkait hal itu, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kota Malang Ade Herawanto mengimbau agar pelaku usaha yang menutup usahanya selama bulan Ramadan agar segera melapor ke BPPD.

“Kami akan tetap menghitung masa pajak berjalan atas suatu usaha, jika usaha tersebut tidak melapor terkait penutupan sementara selama satu bulan penuh,” paparnya di Kota Malang, Rabu (23/5).

Adapun jenis usaha yang harus tutup sebulan penuh sepanjang Ramadan seperti spa, shiatsu, diskotek, pub, bar, karaoke, café dan klub malam yang merupakan bagian dari fasilitas hotel. Sedangkan Pemkot memberlakukan jam operasional khusus kepada usaha rental playstation, warnet hingga bioskop.

Ade menjelaskan wajib pajak bisa melapor melalui surat atau datang langsung ke Kantor BPPD di Gedung B Kantor Terpadu Pemkot Malang. Selanjutnya wajib pajak bisa membuat pengajuan berupa pemberitahuan tutup sementara yang nantinya akan segera diproses oleh petugas BPPD.

“Khusus untuk pengajuan pemberitahuan tutup ini memang harus melalui surat atau datang langsung ke kantor kami. Namun untuk pelaporan rutin, wajib pajak sudah bisa mengakses lewat aplikasi SAMPADE yang baru saja kami launching Senin lalu,” katanya seperti dilansir malang-post.com.

Ketentuan ini juga berlaku bagi pengelola usaha yang akan menutup permanen usaha mereka. Dengan begitu, usaha mereka tidak lagi tercatat sebagai wajib pajak harus melakukan pelaporan omzet dan pembayaran pajak setiap bulan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.