Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan mengenai pengecualian harta hibah yang diperoleh dari orang tua kandung dari objek pajak penghasilan (PPh). Pengecualian bantuan, sumbangan, hingga harta hibahan sebagai objek PPh diatur dalam PMK 90/2020 dan penegasan kembali melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Akun DJP, @kring_pajak, menjawab pertanyaan seorang netizen di Twitter yang bertanya mengenai perlakuan hartanya yang diperoleh dari orang tua kandung. Pemberian harta, menurut pemilik akun, ditujukan untuk membeli rumah.
"... masuk uangnya di SPT Tahunan orang pribadi sebagai apa ya? Penghasilan yang bukan objek pajak ya? Bagian yang mana ya min?" tanya sebuah akun yang me-mention @kring_pajak, Kamis (24/2/2022).
Merespons pertanyaan tersebut, DJP menegaskan apabila harta yang dimaksud merupakan hibah dari orang tua kandung ke anaknya sesuai dengan kriteria harta hibahan yang dijelaskan dalam PMK 90/2020 maka bisa dikategorikan sebagai bukan objek pajak.
Perlu diingat lagi, pengecualian dari objek pajak terpenuhi apabila harta hibahan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung) dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
"Silakan di-input di SPT sebagai penghasilan bukan objek pajak dan harta tersebut silakan dimasukkan dalam daftar harta SPT," tulis DJP lagi dalam cuitannya.
Secara lengkap, PMK 90/2020 menyebutkan keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, orang pribadi yang menjalan usaha mikro dan kecil dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak. (sap)
dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan maka bisa dikategorikan bukan objek pajak. Silakan diinput di SPT sebagai penghasilan bukan objek pajak dan harta tersebut silahkan masukkan di daftar harta SPT.
— #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) February 24, 2022
Tks*Mari
(2/2)