PMK 6/2021

Heboh Pajak Pulsa, Begini Klarifikasi dan Simulasinya

Muhamad Wildan | Jumat, 29 Januari 2021 | 19:15 WIB
Heboh Pajak Pulsa, Begini Klarifikasi dan Simulasinya

Kantor pusat Ditjen Pajak. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Mengklarifikasi pemberitaan yang beredar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pulsa hanya sampai distributor tingkat kedua.

Dengan demikian, tegas DJP dalam keterangan resminya, untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.

"Pengenaan PPN atas penyerahan pulsa/kartu perdana ... sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru," tulis DJP dalam keterangan resmi, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:
Target Setoran PPh Pasal 22 atas Penjualan Pulsa Meleset, Ini Kata DJP

Lebih lanjut, masih dari keterangan tersebut, distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai faktur sehingga tidak perlu membuat faktur pajak secara elektronik.

Dengan demikian, DJP pun memastikan ketentuan pengenaan PPN atas pulsa dan kartu perdana sama sekali tidak memengaruhi harga kedua produk itu. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2021 murni bentuk penyerderhanaan atas pemungutan PPN yang selama ini berlaku.

Sebagaimana diatur PMK No. 6/2021, PPN yang terutang atas penyerahan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua ke penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya serta pelanggan telekomunikasi dipungut PPN-nya oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua saja.

Baca Juga:
Viral Pajak Pulsa, Ini Daftar Peristiwa Perpajakan Januari 2021

"PPN ... dipungut 1 kali oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua pada saat penyerahan BKP," demikian bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) PMK No. 6/2021.

Kementerian Keuangan pun mensimulasikan mekanisme pemungutan PPN pada lampiran PMK No. 6/2020. Pada lampiran, disimulasikan PT C sebagai penyelenggara distribusi tingkat kedua menerima deposit terkait dengan penjualan pulsa pada 2 Maret 2021 dari PT D sebesar Rp 8 juta.

Selanjutnya, pada 17 Maret 2021 PT D selaku penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya menerima deposit penjualan pulsa dari PT E sebesar Rp1,5 juta. Adapun PT E selaku pengecer menjual pulsa sebesar dengan denominasi Rp10.000 seharga Rp12.000 kepada Nyonya Y.

Baca Juga:
Ditjen Pajak: Hanya WP Badan yang Pungut PPh Pasal 22 Pulsa

Dalam simulasi ini, hanya PT C sebagai penyelenggara distribusi tingkat kedua yang wajib melakukan pemungutan PPN selaku pengusaha kena pajak (PKP).

PPN yang dipungut oleh PT C adalah sebesar Rp800.000 dan wajib dipungut sejak 2 Maret 2021 ketika PT C menerima deposit terkait penjualan pulsa dari PT D.

"PT D dan PT E tidak lagi melakukan pemungutan PPN atas penyerahan pulsa dan/atau kartu perdana," tulis Kementerian Keuangan pada lampiran tersebut. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 04 Maret 2022 | 13:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Target Setoran PPh Pasal 22 atas Penjualan Pulsa Meleset, Ini Kata DJP

Rabu, 29 Desember 2021 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2021

Viral Pajak Pulsa, Ini Daftar Peristiwa Perpajakan Januari 2021

Rabu, 22 September 2021 | 11:30 WIB PER-18/PJ/2021

Ditjen Pajak: Hanya WP Badan yang Pungut PPh Pasal 22 Pulsa

Sabtu, 14 Agustus 2021 | 18:00 WIB PER-16/PJ/2021

Ini Ketentuan Bukti Pembayaran Pulsa Dipersamakan dengan Faktur Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak