PINKAN MAMBO:

Harus Saling Mengerti

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Juli 2016 | 20:39 WIB
Harus Saling Mengerti Pinkan Mambo (DDTCNews)

PINKAN Mambo punya saran jitu agar kepatuhan wajib pajak di Indonesia meningkat. Kuncinya ada pada kesalingpengertian yang kuat antara pemerintah dan masyarakat.

Penyanyi bersuara serak basah ini merasa, kepatuhan wajib pajak akan meningkat apabila pemerintah dan masyarakat sama-sama melakukan hak dan kewajibannya secara proporsional.

“Kita harus bayar pajak untuk pembangunan. Pemerintah harus transparan mengelola dana pajak. Jadi ini dua pihak,” kata pemilik nama lengkap Pinkan Ratnasari Mambo ini beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
DJP Sebut Baru 7,71 Juta Wajib Pajak yang Sudah Lapor SPT Tahunan

Dengan demikian, pemerintah dan masyarakat sama-sama menjalankan hak dan kewajibannya, sehingga keduanya dapat saling mengerti satu sama lain.

Menurut Pinkan, penerimaan pajak di Indonesia, terutama jika dilihat dari sisi nominal, maka sudah cukup besar. Akan tetapi, jumlah penerimaan itu akan lebih besar lagi kalau pemerintah maksimal dalam menerapkan manajemen transparansi pengelolaan dana pajak.

Dengan transparansi itu, katanya, masyarakat akhirnya tidak lagi mengedepankan haknya, tetapi melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Kalau pemerintah lebih transparan, masyarakat juga akan semakin tahu bahwa dana pajak yang mereka bayar akan kembali ke mereka sendiri,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?