PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan OP, Wajib Pajak Masih Bisa Pakai e-SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Maret 2022 | 11:00 WIB
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan OP, Wajib Pajak Masih Bisa Pakai e-SPT

Unggahan DJP soal dibukanya kembali saluran e-SPT.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan, wajib pajak orang pribadi tetap bisa melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi e-SPT.

Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2021 orang pribadi jatuh pada hari ini (31/3/2022). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan dibukanya kembali layanan aplikasi e-SPT untuk mengakomodir dan memberikan pilihan kepada wajib pajak saat lapor SPT Tahunan.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

"e-SPT 1770 dan 1771 dibuka kembali untuk tetap memberikan kenyamanan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk aksi responsif DJP dalam upaya memberikan layanan yang terbaik," kata Neilmaldrin, Kamis (31/3/2022).

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi dapat memilih kanal digital pelaporan SPT Tahunan 2021 yakni lewat e-SPT, e-form, atau e-filing.

Sebelumnya, melalui Pengumuman No. PENG-5/PJ.09/2022, layanan e-SPT untuk 3 formulir antara lain SPT 1770S, 1770, dan 1771 telah ditutup pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sementara itu, DJP melaporkan mencatat sudah ada sebanyak 9,47 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang telah melaporkan SPT Tahunan 2021 hingga 28 Maret 2022 pukul 16.00 WIB.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kebanyakan wajib pajak telah memanfaatkan sistem online untuk melaporkan SPT Tahunan 2021. Meski demikian, masih ada 384.000 yang melaporkan SPT Tahunan secara manual.

"Sekitar 3% dari total SPT sebanyak 9,47 juta masih ada yang manual, tetapi sebagian besar sudah disampaikan melalui e-filing dan juga e-form," katanya dalam konferensi pers APBN Kita. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor