Calon penumpang pesawat antre untuk masuk kedalam terminal 1 A Keberangkatan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (21/12/2024). PT Angkasa Pura Indonesia (API) selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta mencatat puncak arus mudik Natal 2024 terjadi pada Jumat (20/12) hingga Minggu (22/12) dengan jumlah penumpang diprediksi sekitar 185.000 hingga 190.000 orang. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wpa.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat ada 1,83 juta orang yang menggunakan pesawat dalam negeri sepanjang 18-25 Desember 2024. Bila dibandingkan dengan periode Natal tahun sebelumnya, jumlah penumpang pesawat dalam negeri naik sebesar 2,6%.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Budi Rahardjo mengeklaim kenaikan tersebut sejalan dengan penurunan harga tiket pesawat sebesar 10% pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 yang ditetapkan pemerintah.
"Pemerintah menurunkan harga tiket pesawat untuk mengurangi beban masyarakat. Efeknya dapat terlihat dari data pergerakan penumpang," ujar Budi, dikutip Jumat (27/12/2024).
Menurut Kemenhub, pesawat adalah satu-satunya moda transportasi yang mencatatkan peningkatan jumlah penumpang. Pada periode yang sama, jumlah penumpang moda angkutan jalan turun sebesar 30%, sedangkan jumlah penumpang kapal laut turut sebesar 8,6%. Adapun jumlah penumpang kereta api turun sebesar 0,02%.
"Hingga hari raya Natal jumlah kumulatif tiap moda menunjukkan penurunan, kecuali pada angkutan udara yang mengalami kenaikan. Namun angka tersebut masih terus berjalan," ujar Budi.
Menurut Badan Kebijakan Transportasi Perhubungan, arus keberangkatan diproyeksikan akan mencapai puncaknya menjelang tahun baru pada 1 Januari 2025.
Untuk itu, seluruh jajaran yang terlibat pada penyelenggaraan angkutan Nataru 2025 masih akan terus mewaspadai perkembangan di lapangan, utamanya cuaca buruk yang berpotensi terjadi pada beberapa hari ke depan.
Seperti diketahui, penurunan harga tiket pesawat sebesar 10% diberlakukan mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Penurunan tiket harga pesawat dilakukan dengan menurunkan harga fuel surcharge; tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U); tarif pelayanan jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U); hingga harga avtur. (sap)