TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO Kini US$18 per Metrik Ton

Dian Kurniati | Senin, 16 Oktober 2023 | 15:30 WIB
Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO Kini US$18 per Metrik Ton

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan menetapkan tarif bea keluar atas minyak kelapa sawit (crude palm oils/CPO) senilai US$18 per metrik ton (MT) pada periode 16-31 Oktober 2023, atau lebih rendah ketimbang 2 pekan sebelumnya sejumlah US$33 per MT.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan penurunan tarif bea keluar disebabkan harga referensi CPO pada periode 16-31 Oktober 2023 yang turun 10,48% menjadi US$740,67 per MT dari sebelumnya US$827,37 per MT.

"Merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah akan mengenakan bea keluar CPO senilai US$18/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar US$75/MT untuk periode paruh kedua bulan Oktober 2023," katanya dalam keterangan resmi, Senin (16/10/2023).

Baca Juga:
Insentif Pajak untuk Investasi DHE SDA Selain Deposito Segera Terbit

Penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023. Dalam kolom 3 lampiran huruf C PMK itu, diatur tarif bea keluar US$18/MT berlaku berdasarkan harga referensi CPO yang berlaku pada periode 16-31 Oktober 2023.

Harga referensi tersebut juga sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1733 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Saat ini, lanjut Budi, harga referensi CPO sedang mengalami penurunan hingga mendekati ambang batas US$680/MT. Hal ini dipengaruhi beberapa faktor di antaranya adanya perlemahan permintaan dari negara konsumen seperti China dan India.

Baca Juga:
Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Selain itu, penurunan juga disebabkan proyeksi peningkatan persediaan minyak kelapa sawit di Malaysia dengan jumlah tertinggi sejak Oktober 2022, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta penurunan harga minyak nabati lainnya.

PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023, kini diatur harga referensi CPO di atas US$680/MT bakal kena bea keluar, lebih rendah dari ketentuan yang lama senilai US$750/MT. PMK 123/2022 merevisi acuan rentang harga referensi CPO, dari yang sebelumnya diatur dalam PMK 98/2022.

Revisi itu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?