Ilustrasi.
SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan berencana untuk memberikan keringanan pajak rumah, bagi masyarakat yang hanya memiliki 1Â unit rumah.
Menteri Keuangan Hong Nam-ki mengatakan rencana kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah meroketnya harga properti dalam beberapa tahun terakhir, khususnya selama pandemi Covid-19.
"Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah pemilik satu rumah dari tambahan memikul beban membayar pajak terkait real estat," kata Nam-ki dilansir koreaherald.com, Rabu (23/3/2022).
Ada 2Â skema keringanan pajak rumah yang akan diberikan oleh pemerintah. Pertama, bagi pemilik 1Â rumah dapat membayar pajak kepemilikan properti dengan besaran sama yang dibayar tahun lalu.
Kedua, bagi pemilik 1 rumah berusia 60 tahun ke atas juga akan diizinkan untuk menunda pembayaran pajak kepemilikan properti.
Nam-ki mengatakan rencana naiknya harga rumah di Korea Selatan telah meningkatkan besaran pajak yang perlu dibayar oleh masyarakat.
Pemerintah Korea Selatan khawatir, jika tak diberikan insentif maka penjualan rumah akan menurun. Hal ini akan memberikan multiplier effect negatif bagi perekonomian. Sebab, Menkeu mengatakan sektor properti merupakan bidang usaha strategi yang melibatkan sektor lainnya seperti semen dan baja.
Sebagai informasi, pemerintah Korea Selatan mengenakan pajak atas tanah dan rumah berdasarkan nilai penilaian setiap tahun.
Kementerian Keuangan Korea Selatan memperkirakan rata-rata harga rumah naik 19.05% pada tahun lalu. Pencapaian ini merupakan kenaikan paling tinggi dalam 14 tahun terakhir.Â
Adapun Kemenkeu melaporkan realisasi penerimaan pajak properti senilai KRW10,9 triliun atau setara dengan Rp128,7 triliun, 2 kali lipat dari realisasi pada 2016, setahun sebelum Presiden Korea Selatan Moon menjabat pada Mei 2017. (sap)