PROVINSI RIAU

Harga Minyak Sawit Meningkat, Setoran BBNKB di Daerah Ini Melesat

Dian Kurniati | Selasa, 12 April 2022 | 11:00 WIB
Harga Minyak Sawit Meningkat, Setoran BBNKB di Daerah Ini Melesat

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mencatat telah terjadi peningkatan penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sejalan dengan tren naiknya harga berbagai komoditas dunia.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Riau Muhammad Sayoga mengatakan kenaikan harga komoditas global telah meningkatkan pendapatan warga. Alhasil, penjualan kendaraan yang perlu dibalik nama di wilayah itu juga bertambah.

"Tingginya realisasi BBNKB Riau karena kondisi ekonomi yang makin membaik, khususnya bagi Provinsi Riau, ditopang tingginya harga jual sawit," katanya, dikutip pada Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Sayoga menuturkan tingginya harga minyak kelapa sawit membuat masyarakat berbondong-bondong membeli mobil. Hal itu tercermin dari realisasi BBNKB yang hingga awal April 2022 telah mencapai Rp296 miliar.

Menurutnya, realisasi tersebut setara dengan 34,8% dari target Rp870 miliar. Jika tren peningkatan penjualan kendaraan bermotor terus berlanjut, ia optimistis target BBNKB akan tercapai sebelum tutup buku.

Dia juga menjelaskan kenaikan harga kelapa sawit bukan menjadi satu-satunya faktor kenaikan BBNKB di Provinsi Riau. Menurutnya, faktor lain yang turut memengaruhi, yaitu adanya insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

"Pajak mobil baru sebesar 0% untuk kriteria tertentu," ujarnya seperti dilansir riauonline.co.id.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 5/2022 mengatur pemberian insentif PPnBM DTP atas mobil pada Januari hingga September 2022.

Terdapat 2 kelompok kendaraan bermotor yang dapat memperoleh insentif PPnBM DTP, yakni mobil dengan kapasitas silinder 1.200 cc atau 1.500cc seharga Rp200 hingga Rp250 juta dan mobil tipe low cost green car (LCGC) seharga paling mahal Rp200 juta.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Kendaraan tipe LCGC yang menurut PP 74/2021 dikenakan PPnBM 3%, diberikan insentif PPnBM DTP dengan besaran yang berbeda setiap kuartal. Pada kuartal I/2021, insentif PPnBM DTP diberikan 100% atau 3% sehingga masyarakat membayar pajak 0%.

Kemudian, besaran insentif PPnBM DTP akan turun menjadi 66,6% atau sebesar 2% pada kuartal II/2022 dan kembali turun menjadi 33,3% atau hanya 1% pada kuartal III/2022.

Sementara pada mobil berkapasitas hingga 1.500 cc seharga Rp200-Rp250 juta yang dikenakan pajak 15%, insentif 50% hanya akan diberikan pada kuartal I/2022 sehingga masyarakat cukup membayar PPnBM 7,5%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara