TIMUR TENGAH

Harga Minyak Rendah Bikin Negara Teluk Mulai Kenakan Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 11 April 2021 | 12:01 WIB
Harga Minyak Rendah Bikin Negara Teluk Mulai Kenakan Pajak

Salah satu jalan di Manama, Bahrain. Harga minyak mentah yang rendah sejak 2015, tren penggunaan energi terbarukan, serta pandemi Covid-19 pada tahun lalu dinilai telah mengubah sistem perpajakan yang berlaku di negara Teluk anggota Gulf Cooperation Council (GCC). (Foto: dreamstime.com)

DUBAI, DDTCNews - Harga minyak mentah yang rendah sejak 2015, tren penggunaan energi terbarukan, serta pandemi Covid-19 pada tahun lalu dinilai telah mengubah sistem perpajakan yang berlaku di negara Teluk anggota Gulf Cooperation Council (GCC).

Negara-negara GCC yang selama ini tidak mengenakan pajak dan menggantungkan penerimaannya pada minyak bumi akhirnya harus mengenakan pajak demi menyokong penerimaan yang tertekan. Dengan ini, negara GCC berevolusi dari kawasan bebas pajak jadi kawasan dengan pajak rendah.

"Dengan desain yang baik, kebijakan pajak dapat menghasilkan dampak yang positif dan meningkatkan penerimaan serta daya saing," ujar PwC Middle East Tax and Legal Services Leader Mark Schofield, dikutip Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Schofield mencatat dalam beberapa tahun terakhir negara-negara GCC telah berupaya untuk melakukan diversifikasi perekonomian sekaligus fiskal secara beriringan.

Agar memberikan dampak yang positif, diversifikasi perekonomian dan sumber penerimaan fiskal harus berjalan beriringan agar tidak terjadi kontradiksi antara satu dan yang lain.

Meski belum ada yang mulai mengenakan PPh atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi, setidaknya 3 negara GCC mulai mengenakan PPN dan cukai atas produk-produk tertentu sejak 2017.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Dari keenam negara anggota GCC, setidaknya hanya Oman yang mulai mewacanakan untuk mengenakan PPh atas penghasilan orang pribadi. Untuk saat ini, rencana tersebut masih belum diikuti oleh negara-negara lainnya.

Meski pajak yang dikenakan oleh pemerintah negara-negara GCC atas aktivitas bisnis di dalam yurisdiksi masing-masing cenderung jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain, perkembangan ini bukannya tanpa risiko.

Schofield menilai terdapat risiko peningkatan biaya dan beban kepatuhan yang harus ditanggung oleh usaha lokal, terutama di tengah masa pemulihan dari pandemi Covid-19 dan diversifikasi perekonomian yang meninggalkan dominasi sektor minyak bumi.

Oleh karena itu, sistem pajak yang sedang dibangun oleh negara-negara GCC ke depan harus efisien dan tidak membebani dunia usaha dengan biaya kepatuhan yang tinggi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN