AMERIKA SERIKAT

Harga BBM Melonjak, Presiden Biden Pertimbangkan Pembebasan Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Juni 2022 | 12:00 WIB
Harga BBM Melonjak, Presiden Biden Pertimbangkan Pembebasan Pajak

Presiden AS Joe Biden terlihat di layar saat memberikan pidato pada konvensi ke-40 International Brotherhood of Electrical Workers (IBEW) di McCormick Place, di Chicago, Illinois, Amerika Serikat, Rabu (11/5/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Tom Brenner/RWA/djo
 

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden AS Joe Biden mengaku sedang mempertimbangkan pemberian insentif pembebasan pajak BBM di tengah kenaikan inflasi.

Pasalnya, saat ini rata-rata harga BBM di AS sudah hampir mencapai US$5 per galon akibat kenaikan harga komoditas global dan perang antara Rusia-Ukraina.

"Iya, saya mempertimbangkan itu. Saya akan mengambil kebijakan berdasarkan data," ujar Biden, dikutip Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:
Warga Filipina Ingin Sepeda Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak

Menteri Keuangan AS Janet Yellen sebelumnya juga mengatakan pembebasan pajak BBM secara temporer merupakan salah satu kebijakan yang perlu dipertimbangkan guna mengurangi beban konsumen.

"Presiden akan mengambil langkah apapun untuk membantu konsumen. Harga BBM melonjak drastis dalam beberapa waktu terakhir dan membebani rumah tanggal AS," ujar Yellen seperti dilansir axios.com.

Bila libur pajak BBM diterapkan oleh Pemerintah AS, para konsumen akan menghemat pengeluaran BBM senilai 18,4 sen per galon.

Baca Juga:
Dukung Negara Tetangga Terapkan Pajak Karbon, ADB Beri Masukan

Untuk diketahui, inflasi di AS per Mei 2022 tercatat mencapai 8,6%, tertinggi dalam 40 tahun terakhir. AS mencatatkan inflasi di atas 8% terhitung sejak Maret 2022.

Sebagai respons atas inflasi dan kenaikan harga BBM, AS telah mendistribusikan cadangan minyak serta telah meminta kilang minyak untuk meningkatkan produksinya. Meski demikian, langkah ini belum benar-benar bisa menurunkan harga BBM dan inflasi.

Dalam aspek kebijakan moneter, The Fed memutuskan untuk meningkatkan suku bunga acuan sebesar 75 basis poin menjadi 1,5% hingga 1,75%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar