KABUPATEN INDRAMAYU

Hanya Sampai Akhir Bulan! Segera Manfaatkan Pemutihan PBB-P2

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Hanya Sampai Akhir Bulan! Segera Manfaatkan Pemutihan PBB-P2

Ilustrasi.

INDRAMAYU, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program keringanan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Keuangan daerah (BKD) Woni Dwinanto mengatakan keringanan PBB-diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi daerah.

"Pasca-pandemi Covid-19, Bupati Indramayu mempunyai komitmen dengan memberikan kemudahan dan keringanan untuk membayar pajak daerah kepada masyarakat," katanya, dikutip Sabtu (6/10/2022).

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Woni mengatakan program keringanan PBB-P2 diberikan untuk memeringati HUT ke-495 Kabupaten Indramayu ke-495. Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Bupati Indramayu 91/2022.

Program keringanan PBB-P2 berlangsung sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2022. Insentif yang diberikan meliputi penghapusan denda keterlambatan dan keringanan pokok PBB-P2.

Dia menjelaskan penghapusan denda PBB-P2 diberikan untuk tahun pajak 1994 sampai dengan 2021. Selain itu, ada keringanan PBB-P2 diberikan untuk kalangan wajib pajak tidak mampu.

Baca Juga:
Diskon 5 Persen untuk Pembayaran PBB, Berlaku hingga Akhir Bulan Ini

Dalam hal ini, wajib pajak dengan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2022 senilai Rp20.000 ke bawah atau nilai jual objek pajak (NJOP) senilai atau kurang dari Rp33,33 juta akan memperoleh pembebasan.

"Untuk masyarakat Indramayu yang mempunyai tunggakan pajak PBB, diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya dilansir anews.id.

Selain PBB-P2 Woni menambahkan pemkab juga sempat memberikan penghapusan denda untuk jenis pajak lainnya. Penghapusan denda berlaku untuk tahun pajak 1997 sampai dengan 2022, tetapi telah berakhir pada 30 September 2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah