Ilustrasi.
TANGERANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meluncurkan pemutihan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui program Juli Peduli.
Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman mengatakan penghapusan sanksi administrasi ini diberikan bila tunggakan pokok PBB dilunasi wajib pajak pada bulan ini. Tunggakan berlaku atas seluruh tahun pajak.
"Selama bulan Juli 2021 ada relaksasi atau insentif penghapusan sanksi denda administrasi PBB yang berlaku untuk seluruh masa pajak atau tahun pajak dan buku golongan I sampai dengan golongan V," ujarnya, dikutip pada Selasa (6/7/2021).
Melalui program Juli Peduli, kesadaran dari wajib pajak untuk segera membayar PBB terutang secara tepat waktu diharapkan muncul. Pasalnya, banyak wajib pajak yang cenderung lalai membayar PBB meski pokok PBB yang terutang sesungguhnya sangat murah.
"Pokok PBB cenderung sangat murah. Tarifnya pun hanya 0,15%-0,225% sesuai dengan kriteria yang berlaku. Apabila lalai maka masyarakat akan dikenakan sanksi administrasi yang berlaku kumulatif 2% per bulan," ujar Dwi seperti dilansir nonstopnews.id.
Dwi mengatakan pemutihan PBB melalui program Juli Peduli ini berlaku secara otomatis kepada seluruh wajib pajak. Untuk mengecek tunggakan PBB, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi iPBB Kabupaten Tangerang yang sudah tersedia di Play Store.
Pembayaran PBB nantinya dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti m-banking, PT Pos, Alfamart, Indomaret, ataupun melalui aplikasi seperti Tokopedia, Bukalapak, Gopay, hingga LinkAja.
"Mari kita lunasi PBB dengan memanfaatkan program Juli Peduli karena yang dibayarkan hanya PBB pokok saja dan program ini tidak hadir sepanjang tahun," ujar Dwi. (kaw)