KABUPATEN TANGERANG

Hanya Bulan Ini, Ada Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Juli 2021 | 11:24 WIB
Hanya Bulan Ini, Ada Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi. 

TANGERANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meluncurkan pemutihan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui program Juli Peduli.

Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman mengatakan penghapusan sanksi administrasi ini diberikan bila tunggakan pokok PBB dilunasi wajib pajak pada bulan ini. Tunggakan berlaku atas seluruh tahun pajak.

"Selama bulan Juli 2021 ada relaksasi atau insentif penghapusan sanksi denda administrasi PBB yang berlaku untuk seluruh masa pajak atau tahun pajak dan buku golongan I sampai dengan golongan V," ujarnya, dikutip pada Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Melalui program Juli Peduli, kesadaran dari wajib pajak untuk segera membayar PBB terutang secara tepat waktu diharapkan muncul. Pasalnya, banyak wajib pajak yang cenderung lalai membayar PBB meski pokok PBB yang terutang sesungguhnya sangat murah.

"Pokok PBB cenderung sangat murah. Tarifnya pun hanya 0,15%-0,225% sesuai dengan kriteria yang berlaku. Apabila lalai maka masyarakat akan dikenakan sanksi administrasi yang berlaku kumulatif 2% per bulan," ujar Dwi seperti dilansir nonstopnews.id.

Dwi mengatakan pemutihan PBB melalui program Juli Peduli ini berlaku secara otomatis kepada seluruh wajib pajak. Untuk mengecek tunggakan PBB, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi iPBB Kabupaten Tangerang yang sudah tersedia di Play Store.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Pembayaran PBB nantinya dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti m-banking, PT Pos, Alfamart, Indomaret, ataupun melalui aplikasi seperti Tokopedia, Bukalapak, Gopay, hingga LinkAja.

"Mari kita lunasi PBB dengan memanfaatkan program Juli Peduli karena yang dibayarkan hanya PBB pokok saja dan program ini tidak hadir sepanjang tahun," ujar Dwi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Juli 2021 | 15:38 WIB

Kebijakan ini sangat baik untuk mendorong penerimaan pajak daerah, sekaligus mengurangi beban masyarakat yang terimbas efek dari pandemi Covid-19

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara