KABUPATEN PROBOLINGGO

Hanya 2 Bulan! Pemkab Probolinggo Beri Pemutihan Denda PBB-P2

Dian Kurniati | Rabu, 03 April 2024 | 15:00 WIB
Hanya 2 Bulan! Pemkab Probolinggo Beri Pemutihan Denda PBB-P2

Ilustrasi.

PROBOLINGGO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, kembali memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Muhammad Idris mengatakan pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak. Selain itu, pemutihan denda juga diharapkan meningkatkan penerimaan daerah.

"Pemutihan ini juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pembayaran piutang dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak," katanya, dikutip pada Rabu (3/4/2024).

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Muhammad Idris mengatakan pemberian pemutihan denda PBB-P2 bertepatan dengan HUT ke-278 Kabupaten Probolinggo. Insentif ini hanya berlaku selama 2 bulan sejak 1 April hingga 31 Mei 2024.

Dia menjelaskan program pemutihan denda dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki piutang PBB-P2. Dengan memanfaatkan kebijakan ini, wajib pajak tinggal membayar pokok pajaknya.

Melalui pemberian insentif, diharapkan kepatuhan wajib pajak juga terus meningkat. Terlebih, uang pajak yang terkumpul bakal dibelanjakan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Muhammad Idris menyebut data piutang PBB-P2 dapat dicek melalui laman bphtp.probolinggokab.go.id atau mengunjugi Mal Pelayanan Publik Dringu. Apabila piutang telah diketahui, wajib pajak dapat membayarnya melalui berbagai saluran yang tersedia.

Saat ini, pemkab telah menyediakan saluran pembayaran PBB-P2 melalui Indomaret, Alfamart, kantor pos, Shopee, OVO, Tokopedia, serta JConnect Bank Jatim.

"Harapan kami dengan adanya pemutihan ini, piutang yang masih ditanggung WP bisa segera diselesaikan," ujarnya dilansir radarbromo.jawapos.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS