PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Gubernur Sebut Lapor SPT Tahunan Jadi Syarat Pengangkatan Jabatan PNS

Dian Kurniati | Jumat, 25 Februari 2022 | 10:00 WIB
Gubernur Sebut Lapor SPT Tahunan Jadi Syarat Pengangkatan Jabatan PNS

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman mendorong semua pejabat dan pegawai di wilayahnya segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Erzaldi mengatakan pejabat dan pegawai di lingkungan pemprov harus menjadi teladan bagi masyarakat. Dia menyebut kepatuhan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dan SPT Tahunan merupakan syarat pengangkatan jabatan.

"Melampirkan LHKPN dan SPT pajak tahunan menjadi syarat pelantikan. Sebab kami adalah contoh untuk masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (25/2/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Erzaldi menuturkan dirinya telah melaporkan SPT Tahunan 2021 bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dia berharap langkah tersebut dapat diikuti semua wajib pajak yang ada di Kepulauan Bangka Belitung.

Terlebih, sambungnya, proses penyampaian SPT Tahunan juga makin mudah jika dilakukan secara online melalui e-filing di DJP Online.

Dia menilai semua wajib pajak harus membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan, termasuk para pejabat. Menurutnya, pajak tersebut menjadi partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pembangunan hingga program pemerintah, terutama di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan Bangka Belitung Romadhaniah menjelaskan kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk pencapaian target penerimaan pajak 2022 di wilayahnya senilai Rp15,50 triliun, yang naik 0,6% dari target tahun lalu.

"Kenaikan target penerimaan pajak di tengah pandemi merupakan tantangan yang kita hadapi bersama, baik pemerintah pusat maupun daerah," ujarnya.

Hingga 23 Februari 2022, wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan di 3 KPP wilayah Bangka Belitung mencapai 32.532 wajib pajak. Angka tersebut terdiri atas 51 wajib pajak badan dan 32.013 wajib pajak orang pribadi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?