SISTEM KEUANGAN

Gubernur BI: GPN Buat Industri Perbankan Jadi Efisien

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Mei 2018 | 15:45 WIB
Gubernur BI: GPN Buat Industri Perbankan Jadi Efisien

JAKARTA, DDTCNews – Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) resmi dirilis oleh Bank Indonesia (BI). Sistem pembayaran nasional ini diharapkan dapat membuat industri perbankan menjadi semakin efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur BI Agus Martowardojo dalam peluncuran kartu debit dengan logo GPN, Kamis (3/5). Melalui intergrasi layanan ini akan semakin memudahkan masyarakat dalam bertransaksi via layanan elektronik.

"Peluncuran ini suatu tanda atau milestone dalam pengembangan sistem pembayaran di Indonesia, melalui peluncuran GPN dan implementasinya secara penuh," katanya.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Keuntungan GPN ini menurut Agus berlaku dua arah, yakni bank dan nasabah. Bank akan diuntungkan dengan efisiensi perluasan infastruktur layanan. Kemudian, nasabah akan diuntungkan dengan semakin rendahnya biaya transaksi antarbank.

"Kalau dulu diterima (mesin Electronic Data Capture/EDC) akan dikenakan biaya tinggi, di mana merchant dapat mencapai 2%-3% per transaksi, ini ditanggung konsumen. Kalau sekarang adanya GPN menjadi 0,15%-1%. Ini penghematan bisa capai Rp1,3 triliun-Rp1,8 triliun," terangnya.

Selain itu, persebaran mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan mesin EDC akan lebih terdistribusi secara merata. Pasalnya, satu mesin ATM bisa digunakan lebih dari satu bank, sehingga perluasan layanan keuangan menjangkau daerah yang masih minim layanan bank seperti mesin ATM dan EDC.

Baca Juga:
Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Seperti yang diketahui, pada akhir 2017 BI telah mencanangkan GPN berkonsep integrasi. Sistem ini menciptakan ekosistem pembayaran dalam negeri yang saling terhubung dan dapat dioperasikan di berbagai mesin, serta diproses di industri domestik.

Dengan diresmikannya GPN, maka pemrosesan transaksi pembayaran harus dilakukan di domestik, khususnya bagi alat pembayaran yang diterbitkan di dalam negeri dan dilakukan melalui kanal pembayaran di dalam negeri.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Dapat Kredit dari Bank dengan Jaminan Aset? Dilaporkan di SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara