KASUS PAJAK GOOGLE

Google Tolak Diperiksa, Ini yang Dilakukan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 September 2016 | 16:51 WIB
Google Tolak Diperiksa, Ini yang Dilakukan DJP

Kantor Google di Indonesia (Foto: chip.co.id)

JAKARTA, DDTCNews – Google, raksasa teknologi informasi yang berbasis di Santa Clara County, California Amerika Serikat, menolak untuk diperiksa oleh Ditjen Pajak, meski sebelumnya mengaku siap bekerja sama dengan otoritas pajak Indonesia itu.

Kepala Kanwil DJP Khusus Muhammad Haniv menyatakan hingga kini Ditjen Pajak belum mengetahui alasan penolakan tersebut. Ditjen Pajak juga belum tahu kenapa Google berubah pikiran meski sebelumnya sudah ada komitmen untuk bersikap kooperatif.

"Beberapa kali pembicaraan dilakukan, dari Singapura datang dan janjinya yang dari AS mau datang. Sebulan lalu mereka memulangkan surat perintah pemeriksaan. Mereka menolak pemeriksaan. Mereka juga melakukan penolakan terhadap BUT (Badan Usaha Tetap),” ujarnya, Kamis (15/9).

Baca Juga:
Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Dalam catatan DDTCNews, dengan konsep BUT, maka atas laba usaha yang diperoleh suatu perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya secara lintas batas negara dapat dipajaki di negara sumber penghasilan, dan tidak hanya di negara domisili perusahaan tersebut.

Dengan demikian, BUT merupakan ambang batas bagi negara sumber penghasilan untuk dapat mengenakan pajak atas laba dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari negara domisili. (Baca: Konsep Bentuk Usaha Tetap).

Haniv menambahkan dengan penolakan tersebut Ditjen Pajak akan menerbitkan bukti permulaan, yang dengan sendirinya akan ada proses penyelidikan lanjutan terhadap Google. Dengan kata lain, terbuka peluang untuk melebarkan kasus ini ke ranah pidana.

Baca Juga:
Menkeu Ubah Aturan Pemberian Premi Kepabeanan-Cukai, Begini Detailnya

"Ditjen Pajak akan meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan atau investigasi. Karena menolak pemeriksaan itu berarti indikasinya pidana. Kita akan lakukan langkah lebih keras lagi soal ini,” tegas Haniv.

Dia menginformasikan sikap penolakan yang diambil Google ini berbeda dengan sikap dua raksasa teknologi informasi lainnya, yaitu Facebook dan Yahoo yang masih dalam proses pemeriksaan. Sejauh ini keduanya masih kooperatif dan pemeriksaan masih berlanjut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 29 April 2024 | 12:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tutupi Penjualan Batu Bara, Direktur CV Divonis Denda Pajak Rp935 Juta

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun