INDIA

Google dan Facebook Minta Pungutan Pajak Digital Ditunda 6 Bulan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 11:28 WIB
Google dan Facebook Minta Pungutan Pajak Digital Ditunda 6 Bulan

Ilustrasi Kantor Google.

NEW DELHI, DDTCNews—Raksasa teknologi Amerika Serikat (AS), Google dan Facebook berencana mencari cara untuk menangguhkan pajak digital India di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Pada 1 April 2020, Pemerintah India resmi memberlakukan pajak digital bertarif 2% untuk seluruh perusahaan asing yang menyediakan layanan digital di India. Tarif dikenakan hanya untuk penghasilan di India.

Otoritas India juga memberlakukan pajak digital untuk penyedia e-commerce di antaranya Amazon, termasuk pendapatan iklan yang diperoleh dari perusahaan di luar negeri apabila target pelanggan berada di India.

Baca Juga:
Warga Filipina Ingin Sepeda Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak

Menurut sumber Reuters, para pejabat eksekutif dari perusahaan teknologi terkemuka dikumpulkan oleh pelobi AS-India untuk mendiskusikan pajak digital itu, dan memutuskan untuk mencari cara menunda pengenaan pajak digital setidaknya selama 6 bulan.

Google menjadi perusahaan yang paling khawatir atas pajak digital tersebut. Pasalnya, mereka kesulitan untuk mengindentifikasi sasaran iklan, terutama konsumen atau warga negara India.

“Semua orang sedang kesusahan. Fokus saat ini adalah melindungi bisnis akibat tekanan virus corona,” kata narasumber yang bekerja untuk perusahaan teknologi global tersebut, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:
Dukung Negara Tetangga Terapkan Pajak Karbon, ADB Beri Masukan

Ditanya perihal pajak digital tersebut, Google dan Amazon menolak berkomentar, sementara Facebook tidak menanggapi pertanyaan. Begitu pun Kementerian keuangan India yang juga memilih untuk tidak menanggapi.

Sementara itu, Partner Firma Hukum Khaitan & Co, Indruj Rai menilai langkah pemerintah itu membebani perusahaan asing melalui pajak digital lantaran perusahaan tersebut memiliki basis pengguna lokal yang cukup signifikan.

Tentu, ada potensi penerimaan yang signifikan dari perusahaan asing tersebut. “Pengumuman pungutan pajak digital tampaknya merupakan upaya untuk meningkatkan pengumpulan pendapatan selama pandemi,” jelas Rai.

Pajak digital memang menjadi salah satu kekhawatiran pemerintah AS. Meski begitu, AS agaknya tidak akan fokus terhadap pajak digital India mengingat prioritas saat ini adalah menangani virus corona. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan