CEKO

Giliran Ceko yang Sodorkan Langkah Unilateral Pajak Digital

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 November 2019 | 11:08 WIB
Giliran Ceko yang Sodorkan Langkah Unilateral Pajak Digital Ilustrasi.

PRAGUE, DDTCNews – Pemerintah Ceko menyetujui proposal untuk mengenakan pajak layanan digital dengan tarif 7% pada perusahaan raksasa digital.

Kendati turut mengambil langkah unilateral untuk pemajakan digital, Pemerintah Ceko mengakui tindakan bersama dan terkoordinasi dalam konteks internasional yang luas akan menjadi solusi paling efektif untuk menjawab tantangan ekonomi digital.

“Namun, mencapai konsensus bersama dengan negara anggota Uni Eropa maupun Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) adalah proses yang sangat sulit,” demikian kutipan dalam proposal tersebut, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Proposal tersebut masih harus dikirim ke anggota parlemen guna mendapat persetujuan. Proses persetujuan parlemen umumnya berlangsung selama 2 hingga 3 bulan. Dengan demikian, jika disetujui pajak digital dapat mulai diberlakukan pada 2020.

Adapun pajak digital tersebut akan berlaku pada perusahaan dengan pendapatan global melebihi 750 juta euro (setara dengan Rp11,6 trilliun) dan pendapatan domestik lebih dari 100 juta crown ceko (setara dengan Rp60,9 miliar).

Lebih lanjut pendapatan yang disasar adalah pendapatan yang diperoleh dari iklan digital, penyediaan marketplace, dan penjualan data pengguna. Bila benar-benar diterapkan, pajak itu diperkirakan menambah penerimaan negara sekitar 2,4 miliar crown ceko (setara dengan 1,4 triliun) hingga 6,6 miliar crown ceko (setara dengan Rp4,1 triliun) setiap tahunnya

Baca Juga:
Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Namun, pajak digital itu hanya sebagai tindakan sementara sampai solusi internasional untuk perpajakan raksasa digital global dapat ditemukan. Pasalnya, saat ini OECD masih menggarap solusi yang dapat menjadi konsesus global.

Seperti dilansir Blomberg, OECD berharap konsesus itu nantinya dapat membuat lebih dari 130 negara mengatasi kekhawatiran atas raksasa digital khususnya yang tidak membayar pajak yang cukup. Konsensus itu diharapkan dapat menjadi solusi bagi perusahaan raksasa digital yang tidak membayar pajak sama sekali.

Terkait dengan konsensus tersebut, OECD telah merilis dokumen konsultasi publik terkait dengan pemajakan ekonomi digital untuk pendekatan terpadu (unified approach) di bawah pilar pertama terkait pemajakan ekonomi digital. Dokumen ini dirilis pada awal Oktober lalu.

Kemudian, OECD juga meminta komentar publik terkait proposal yang diajukan sekretariat untuk Global Anti-Base Erosion (GloBE) di bawah pilar kedua. Dokumen konsultasi publik ini dirilis pada awal November lalu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi