KABUPATEN KUPANG

Genjot Setoran PBB, Sekda Minta Bantuan TNI

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2016 | 07:30 WIB
Genjot Setoran PBB, Sekda Minta Bantuan TNI Ilustrasi. (Foto: Urbankompas.com)

KUPANG, DDTCNews – Melihat penerimaan pajak bumi dan bangunan untuk wilayah pedesaan dan perkotaan (PBB P2) yang belum memenuhi target, Pemerintah Kabupaten Kupang mengimbau warganya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Hendrikus Paut menilai dengan membayar pajak, masyarakat telah ikut berpartisipasi membangun daerahnya.

“Maka dari itu, saya minta PNS, tokoh masyarakat, TNI/POLRI, dan pengusaha memberi contoh dan panutan tentang kesadaran membayar pajak,” katanya, Senin (5/9) lalu saat membuka acara Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tingkat Kabupaten Kupang Tahun 2016.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Hendrikus menilai sudah bukan saatnya bagi daerah berpangku tangan menunggu uluran tangan pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Apalagi Kabupaten Kupang masuk dalam daftar wilayah yang mengalami penundaan penerimaan DAU.

Salah satu cara untuk lepas dari ketergatungan terhadap pemeritah pusat adalah dengan bersama mengoptimalkan potensi daerah serta jika mungkin menciptakan potensi yang baru.

“Penerimaan daerah penting sebagai pembiayaan program pembangunan yang menyentuh langsung sendi-sendi kehidupan masyarakat kita,” ujarnya seperti dikutip poskupang.com.

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

Untuk memudahkan wajib pajak dalam pembayaran PBB, saat ini Pemerintah Kabupaten Kupang telah bekerja sama dengan Bank NTT, Bank Mandiri, dan Bank BTN untuk memberi pelayanan pembayaran secara online.

Berdasarkan catatan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kupang, penerimaan PBB P2 hingga akhir Agustus lalu baru mencapai Rp1,1 miliar atau belum mencapai setengah dari target yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni sebesar Rp2,3 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak