BERITA PAJAK HARI INI

Genjot Penerimaan Pajak, Pemerintah Butuh Strategi Lain

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 September 2017 | 09:26 WIB
Genjot Penerimaan Pajak, Pemerintah Butuh Strategi Lain

JAKARTA, DDTCNews – Turut menyusutnya realisasi penerimaan pajak secara bulanan pada tahun ini membuat pemerintah harus mengambil langkah cepat dalam mengatasinya. Kondisi ini dinilai sudah tergolong darurat untuk pengamanan penerimaan pajak. Berita tersebut mewarnai sejumlah media nasional pagi ini, Kamis (14/9).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku pencapaian penerimaan pajak sampai dengan Agustus 2017 tidak sesuai dengan harapan. Oleh karena itu, pemerintah tengah menjalani berbagai langkah reformasi perpajakan yang diharapkan dapat membantu menggenjot penerimaan pajak.

Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Prijo Handojo mengatakan pemerintah memerlukan plan B untuk mengamankan penerimaan. Ia mengatakan, ide yang bisa dilakukan oleh pemerintah ialah membuka “second window” atau pengampunan sanksi terhadap wajib pajak yang belum jujur ikut amnesti pajak atau tidak ikut amnesti pajak.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Berita lainnya mengenai kenaikan PTKP tahun lalu yang menggerus kepatuhan formal wajib pajak sehingga mengurangi jumlah penerimaan pajak dan aturan pajak gross profit yang mulai dibahas oleh pelaku industri migas. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Kenaikan PTKP Gerus Kepatuhan Formal Pajak

Kenaikan threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tahun lalu berpotensi menggerus kepatuhan formal wajib pajak. Kendati demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tetap berharap dengan sisa waktu yang tersisa empat bulan target kepatuhan tahun ini bisa terealisasi. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan Ditjen Pajak tak memungkiri naiknya baseline PTKP telah menyebabkan banyak wajib pajak yang sebelumnya berstatus wajib lapor SPT, setelah perubahan tersebut tidak lagi masuk kategori wajib pajak yang lapor SPT.

  • Aturan Pajak Gross Split Mulai Dibahas

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pelaku industri minyak dan gas bumi (migas) yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) mulai membahas peraturan mengenai pajak yang akan diterapkan pada kontrak gross split. Peraturan ini untuk memberi kepastian pelaku usaha dalam berinvestasi menggunakan skema baru tersebut. IPA menginginkan agar mekanisme pajak untuk kontrak gross split sebanding dengan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System
  • Kejar Setoran Pajak, IT Sistem Perpajakan Dibenahi

Kapasitas teknologi informasi atau IT sistem perpajakan akan dibenahi untuk menggenjot penerimaan pajak negara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan akan memperkuat basis perpajakan dengan meningkatkan kapasitas teknologi informasi. Tidak hanya itu, pemerintah juga melakukan updating data wajib pajak dengan memanfaatkan database hasil amnesti pajak.

  • DPR RI Terus Godok Pembahasan RUU Bidang Ekonomi

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) bidang ekonomi yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2017 masih terus dibahas. Beberapa RUU yang sudah masuk pembahasan di tingkat 1 antara lain, RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Melchias Marcus Mekeng menyatakan pihaknya mulai pekan depan akan melakukan konsinyering untuk RUU PNBP. Dia menyatakan RUU ini tinggal beberapa kali pembahasan bisa untuk disahkan.

  • RUU Redenominasi Rupiah Tidak Masuk Prolegnas Prioritas

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo mengatakan RUU Redenominasi belum masuk dalam Prolegnas prioritas karena tidak ada inisiatif lebih lanjut dari pemerintah atas pengajuan peraturan hukum tersebut. Firman menduga alasan pemerintah belum sepenuhnya yakin dengan pengajuan pembahasan RUU Perubahan Nilai Mata Uang atau Redenominasi tersebut, karena mulai 2018 merupakan tahun politik, sehingga pelaksanaan kebijakan ini bisa terhambat.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?