KABUPATEN PURWAKARTA

Genjot Penagihan Pajak, Bapenda Ini Gandeng Kejari

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Februari 2020 | 19:23 WIB
Genjot Penagihan Pajak, Bapenda Ini Gandeng Kejari

Penandatangan MoU antara Bapenda Purwakarta dan Kejari Purwakarta, Senin (10/2/2020)

PURWAKARTA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menggandeng Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, terutama untuk menangani permasalahan hukum di bidang pajak daerah.

Keduanya menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama tersebut di aula Bapenda Purwakarta, Senin (10/2/2020). Setelah MoU ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) akan membantu Bapenda terutama dalam penagihan utang pajak daerah.

“Kerja sama ini upaya kami untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Purwakarta Kehadiran Kejari akan memperkuat Bapenda untuk merealisasikan target PAD tahun ini,” kata Kepala Bapenda Purwakarta Nina Herlina, seusai penandatanganan MoU itu.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap daerah memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan pihak lain, termasuk di antaranya dengan Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Selain itu, penandatanganan MoU tersebut adalah proses awal untuk memberikan jaminan hukum yang lebih baik. “MoU ini juga untuk mempererat silaturahmi antara Kejari dan Bapenda, yang pada gilirannya menjadi sinergi demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintah,” ujar Nina.

Sementara itu, Kepala Kajari Purwakarta Andin Adyaksantoro mengatakan tujuan kesepakatan MoU itu adalah untuk menangani bersama penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Bapenda, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Ia menambahkan dalam hal bantuan hukum nonlitigasi, bantuan yang diberikan Kejari salah satunya dalam melakukan penagihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang menjadi salah satu item penerimaan pajak daerah.

Sebelum melakukan penagihan, Bapenda harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu kepada Kejari. Setelah itu, seperti dilansir jabarnews.com, baru akan keluar Surat Kuasa Khusus sebagai dasar untuk melakukan pendampingan penagihan.

“Jadi pemberian bantuan atau pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya. Pastinya dalam penagihan bisa kita dampingi, bisa mediasi. Intinya Kejari membantu Bapenda sekaligus memulihkan tunggakan pajak daerah,” jelas Andin.

Pada 2020, belanja APBD Kabupaten Purwakarta mencapai Rp2,3 trilun. Dari belanja tersebut, pendapatan asli daerah ditargetkan mencapai Rp537 miliar. Dari target PAD itu, target penerimaan pajak daerah dipatok sebesar Rp313 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT