KABUPATEN INDRAMAYU

Genjot Pajak Kendaraan, Ini 2 Jurus yang Dijalankan

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Oktober 2017 | 11:31 WIB
Genjot Pajak Kendaraan, Ini 2 Jurus yang Dijalankan

INDRAMAYU, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu Jawa Barat memberikan hadiah sepeda motor kepada wajib pajak yang patuh menyetor pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Samsat Haurgeulis Kabupaten Indramayu R. Mukti Subagja mengatakan wajib pajak yang memenangkan hadiah berupa sepeda motor disebabkan karena keteladanannya membayar pajak tepat waktu selama 3 tahun berturut-turut.

“Kami beri hadiah berupa sepeda motor sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak teladan. Kami berharap strategi ini bisa memotivasi para pemilik kendaraan bermotor lainnya agar semakin patuh membayar pajak dan tepat waktu,” ujarnya di Indramayu, baru-baru ini.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Pemkab Indramayu tidak hanya memberi hadiah kepada wajib pajak teladan namun juga bersinergi dengan Bank Jabar Banten (BJB) dalam meluncurkan sebuah layanan Tabungan Samsat atau T-Samsat sebagai layanan baru untuk mempermudah wajib pajak.

Program T-Samsat untuk mempermudah pemilik kendaraan bermotor dalam pengesahan STNK Tahunan, membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) serta membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Adapun fasilitas program itu yaitu proses debet dan notifikasi otomatis bagi nasabah yang sudah memiliki rekening T-Samsat. Namun jika saldonya tidak mencukupi, maka bank terkait akan menyampaikan notifikasi atas pembayaran PKB.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

“Pemberitahuan juga akan disampaikan oleh bank pada saat jatuh tempo pembayaran pajak. Pemilik kendaraan tidak akan telat bayar pajak dan juga bisa mencicil untuk pembayaran pajak selama satu tahun. Untuk saat ini, hanya 20 nasabah digratiskan pembayaran saldo awalnya,” paparnya seperti dilansir radarcirebon.com.

Selain itu, program T-Samsat merupakan sebuah layanan pelengkap atas beberapa layanan yang sudah berlangsung di Samsat Haurgeulis seperti layanan e-Samsat, Samsat on call, Samsat Keliling, Samsat Gendong serta Samsat Desa.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara