KEBIJAKAN EKONOMI

Genjot Investasi, Begini Saran Chatib Basri

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Desember 2020 | 17:49 WIB
Genjot Investasi, Begini Saran Chatib Basri

Paparan mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri. (Foto: Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Mantan Menteri Keuangan M. Chatib Basri berpandangan pemberian dukungan dari sisi permintaan melalui bantuan langsung tunai (BLT) memiliki potensi besar meningkatkan investasi ketimbang pemberian dukungan dari sisi produksi.

Melalui dukungan dari sisi permintaan, konsumen akan memiliki uang lebih sehingga timbul permintaan. Apabila timbul permintaan dari konsumen, maka dunia usaha akan terdorong kembali melakukan investasi.

"Itulah mengapa kebijakan moneter tidak sepenuhnya efektif. Suku bunga acuan sangat rendah, tapi ngapain pinjam uang untuk menambah barang? Menambah barang nanti barangnya jadi stok karena enggak ada yang beli," ujarnya pada Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12/2020).

Hal ini pula yang menurut Chatib menjelaskan mengapa realisasi fasilitas pajak hingga akhir tahun masih sangat rendah. "Saya harus terus terang insentif pajak tidak efektif untuk saat ini karena perusahaan yang rugi memang tidak membayar pajak," ujar Chatib.

Chatib menerangkan dalam kondisi lemahnya permintaan seperti sekarang, dunia usaha tidak berminat untuk berinvestasi guna meningkatkan kapasitas di tengah pandemi.

Contohnya, maskapai penerbangan tidak akan berpikir untuk menambah jumlah pesawat bila kapasitas pesawat tidak mungkin terisi penuh di tengah pandemi sedangkan biaya-biaya seperti bahan bakar dan bandara masih sama.

Secara berurutan, Chatib berpandangan pemerintah perlu memberikan stimulus dari sisi permintaan melalui BLT dibarengi dengan penanganan pandemi Covid-19 dari sisi kesehatan untuk menciptakan permintaan.

Apabila permintaan sudah mulai muncul, maka stimulus berupa jaminan kredit baru bisa diberikan. Ketika perekonomian sudah normal, barulah pemerintah dapat memberikan insentif pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air