PELAYANAN PAJAK

Gelar Survei, DJP: Agar Program 3C Penuhi Ekspektasi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Desember 2020 | 17:01 WIB
Gelar Survei, DJP: Agar Program 3C Penuhi Ekspektasi Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menggelar survei layanan program click, call, dan counter (3C) untuk mendapatkan respons pengalaman dari wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan masukan dari wajib pajak sangat penting untuk pengembangan layanan 3C pada masa depan. Pengalaman wajib pajak akan menjadi dasar DJP dalam menyempurnakan program 3C.

"Survei ini hanya untuk mendapatkan masukan dari para wajib pajak,” katanya, Jumat (11/12/2020).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Hestu menjelaskan pengembangan layanan pajak berbasis teknologi informasi akan dijalankan tidak hanya untuk kepentingan otoritas. Survei dilakukan DJP agar mampu menangkap kebutuhan wajib pajak terhadap pelayanan dari otoritas.

Hal tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak sebagai pengguna. Peningkatkan layanan juga melihat perkembangan teknologi dan memenuhi perubahan perilaku dan kebutuhan WP atas pelayanan elektronik dalam urusan pemenuhan administrasi pajak.

"Ini dilakukan agar implementasi program 3C bisa lebih memenuhi ekspektasi pengguna layanan dengan lebih baik," ungkap Hestu.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Otoritas pajak mengharapkan partisipasi pengguna layanan DJP untuk dapat mengisi survei program 3C. Pengisian survei dilakukan melalui tautan yang sudah dikirimkan DJP melalui email pengguna layanan.

Adapun jangka waktu pengisian survei yang semula sampai dengan Jumat, 4 Desember 2020, diperpanjang sampai dengan Minggu, 17 Januari 2021. Perpanjangan waktu dilakukan untuk mendapat masukan yang lebih banyak agar menjadi bahan pengembangan layanan DJP.

DJP menjamin pelaksanaan survei layanan program 3C tidak dipungut biaya. Setiap informasi dan keterangan terkait yang diberikan, sambung DJP, bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan survei layanan program 3C.

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut mengenai pelaksanaan survei ini, pengguna layanan dipersilakan untuk menghubungi contact center Kring Pajak 1500200 atau account representative (AR) pada KPP tempat pengguna layanan terdaftar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M